Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 6 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • Spill
  • sumatera
  • DPR
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Polri Minta Waktu Sebelum Jalani Putusan MK
Nasional

Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Polri Minta Waktu Sebelum Jalani Putusan MK

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: November 14, 2025 2:06 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Shandi Nugroho, saat wawancara dengan awak media menjawab putusan MK Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil saat berada di PTIK Polri, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Shandi Nugroho, saat wawancara dengan awak media menjawab putusan MK Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil saat berada di PTIK Polri, Jakarta Selatan. (Foto: owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Shandi Nurgroho, mengaku baru mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil.

- Advertisement -

Dalam putusan MK dikatakan, polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari institusinya. Shandi mengatakan, pihaknya akan menghormati apa yang sudah diputus oleh MK.

 Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,”

kata Shandi kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Polri, sambungnya, akan menjalani putusan sebagaimana yang sudah ditentukan. Namun pihaknya meminta waktu terlebih dahulu sebelum mengeksekusi aturan baru Polri soal rangkap jabatan sipil.

Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri, kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini,”

ujarnya.

Dalam putusan MK perihal Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil dan harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau pensiun dari dinas kepolisian tertuang dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Pemohon advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite atas mengajukan uji materil konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menjadi celah bagi aparat kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, mengatakan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Dengan demikian, makna mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk Polri menduduki jabatan sipil.

Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,”

kata Ridwan Mansyur.
Tag:Irjen Pol Shandi NurgrohoKepala Divisi Humas Mabes PolriMahkamah Konstitusipolisi
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Rektor Agus Setyo Budi saat memaparkan program beasiswa atlet
Olahraga

Beasiswa Atlet UBL Buka Peluang Go Internasional

Budi Luhur University (UBL) terus memperluas kesempatan pendidikan bagi generasi muda Indonesia, termasuk bagi mereka yang memiliki prestasi di bidang olahraga. Melalui program Beasiswa Atlet dan Non-Akademik, universitas ini memberikan…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 Min Read
Pemimpin Tertinggi Iran, Mojtaba Khamenei. (Sumber: Istimewa)
Internasional

Terpilih Jadi Pemimpin Tinggi Iran Gantikan Ayahnya, Ini Pidato Pertama Mojtaba Khamenei 

Korps militer elite Iran, Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC), dilaporkan memberikan dukungan kepada Mojtaba Khamenei untuk menjadi Pemimpin Tertinggi Iran berikutnya. Langkah ini muncul setelah laporan yang menyebutkan bahwa pemimpin…

By
Hadi Febriansyah
Dusep
3 Min Read
Gedung Pancasila Kemlu. (sumber: Kemlu)
Internasional

Soal 24 WNI yang Tertahan di Yordania Akibat Eskalasi Timur Tengah, Ini Penjelasan Kemlu 

Eskalasi konflik di Timur Tengah setelah serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran memicu pembatalan massal penerbangan internasional di kawasan. Dampaknya merembet pada sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang…

By
Iren Natania
Dusep
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Ilustrasi petugas Kepolisian saat mengamankan aksi
Nasional

(Part I) Pemberitahuan Bukan Izin: Telaah Putusan MK Pasal 256 KUHP dan Nasib Kemerdekaan Demonstrasi

Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
10 jam lalu
Ilustrasi petugas Kepolisian saat mengamankan aksi
Nasional

(Part II) Pemberitahuan Bukan Izin: Telaah Putusan MK Pasal 256 KUHP dan Nasib Kemerdekaan Demonstrasi

Waris Kolonial Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pun menilai Pasal 256…

Amin Suciady
By
Amin Suciady
10 jam lalu
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Nasional

Lagi, Polisi di Makassar Tembak Remaja hingga Tewas Gegara Main Perang Peluru Gel

Kasus kematian sipil oleh anggota Polri terjadi lagi, kali ini di Makassar,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
11 jam lalu
Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei
Nasional

Prabowo Akhirnya Kirim Surat Belasungkawa ke Iran Atas Wafatnya Khamenei

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up