Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 15 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • iran
  • Spill
  • Sepak Bola
  • BMKG
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / ‘Orkestrasi Kebohongan’ dalam Pembahasan KUHAP, Koalisi Tuntut RUU Ditarik
Politik

‘Orkestrasi Kebohongan’ dalam Pembahasan KUHAP, Koalisi Tuntut RUU Ditarik

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: November 18, 2025 5:21 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi (kiri) menyerahkan naskah pandangan pemerintah kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kanan), Wakil Ketua Komisi III DPR Moh Rano Alfath (kanan) dan Sari Yuliati (ketiga kanan) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam rapat tersebut Komisi III DPR dan pemerintah menyetujui hasil laporan Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pembicaraan tingkat I dan selanjutnya akan dilaporkan pada rapat paripurna untuk pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi Undang-Undang.
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi (kiri) menyerahkan naskah pandangan pemerintah kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kanan), Wakil Ketua Komisi III DPR Moh Rano Alfath (kanan) dan Sari Yuliati (ketiga kanan) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam rapat tersebut Komisi III DPR dan pemerintah menyetujui hasil laporan Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pembicaraan tingkat I dan selanjutnya akan dilaporkan pada rapat paripurna untuk pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
SHARE

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menuntut pemerintah dan parlemen agar draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera ditarik dan tidak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR besok.

​Koalisi menilai, proses persetujuan RUU KUHAP yang berlangsung cepat hanya dalam dua hari Rapat Panitia Kerja pada 12-13 November 2025 merupakan bentuk “manipulasi partisipasi bermakna” dan “orkestrasi kebohongan”.

Pada Rapat Panja tersebut pemerintah dan Komisi III DPR mempresentasikan beberapa bunyi pasal-pasal yang mereka klaim sebagai masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang merupakan bagian dari koalisi.

Sebagian masukan yang dibacakan dalam rapat Panja ternyata tidak akurat dan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan melalui rapat dengar pendapat umum atau penyerahan draf RUU KUHAP tandingan atau dokumen masukan lainnya,”

kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, dalam keterangan tertulis, Senin, 17 November 2025.

Koalisi menilai, rapat tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan pemerintah telah mengakomodasi masukan. Padahal, ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukan pasal-pasal bermasalah atas nama organisasi masyarakat sipil.

Koalisi secara tegas mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah mengajukan usulan perluasan alat bukti berupa pengamatan hakim (Pasal 222) atau definisi intimidasi yang terbatas pada penggunaan senjata (Penjelasan Pasal 33 ayat (2)) dan juga membantah pernah memberikan masukan redaksional atau usulan pasal baru mengenai Perlindungan Sementara dengan mekanisme yang ada dalam draf RKUHAP terbaru.

Sementara dari aspek substansi, pembahasan RUU KUHAP yang super singkat dan tidak substansial dianggap sama sekali tidak membahas pasal bermasalah, pasal karet dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang. Misalnya, setiap orang bisa dijebak aparat melalui operasi undercover buy (pembelian terselubung) & controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika.

Dalam RUU KUHAP kewenangan ini masuk ke dalam metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana), dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim (Pasal 6),”

ujar Isnur.

Koalisi pun mengajukan lima tuntutan kunci:

  1. ​Presiden harus menarik draf RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan ke pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna;
  2. ​DPR harus segera membuka dan mempublikasikan draf RUU KUHAP terakhir hasil Panja per 13 November 2025, termasuk dokumen masukan yang menjadi dasar pembahasan;
  3. Pemerintah dan DPR harus merombak substansi draf dan menyusun ulang konsep perubahan KUHAP yang memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances;
  4. ​Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang tidak berdasar mengenai kebutuhan pemberlakuan KUHP Baru untuk memburu-buru pengesahan RUU KUHAP;
  5. ​Pemerintah dan DPR harus segera klarifikasi dan meminta maaf kepada publik atas kebohongan klaim masukan masyarakat sipil.
Tag:DPRHeadlinekuhap
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Prajogo Pangestu Lepas 1 Miliar Saham CUAN, Biar Apa?
By Anisa Aulia
Konglomerat Prajogo Pangestu. (Sumber: Barito Pasific)
1
Viral! Anggota DPRD Jember Diduga Main Game dan Merokok saat Rapat, Tuai Sorotan Warganet
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Achmad Syahri As Siddiqi
2
Rupiah Amblas Lagi ke Rp17.614 per Dolar AS dan Cetak Rekor, Ini Biang Keroknya
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Kwitang, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Darryl Ramadhan/kye)
3
Amblas ke Rp17.614 per Dolar AS, Rupiah Jadi Salah Satu Mata Uang Terlemah di Dunia?
By Anisa Aulia
Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
4
Trump Bawa Raksasa Bisnis ke China, Tapi Pulang Dapat Deal Apa dengan Xi Jinping?
By Iren Natania
Trump Tiba di Bandara Beijing dan Disambut Secara Meriah oleh Pejabat Tinggi China
5

BERITA LAINNYA

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah.
Politik

Buntut Polemik LCC Kalbar: MPR RI Nonaktifkan Dua Juri dan MC, Final Bakal Diulang

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menjelaskan keputusan penonaktifan…

hadi-febriansyah-owriteowrite-adi-briantika
By
Hadi Febriansyah
Adi Briantika
1 hari lalu
Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Politik

Buntut Kisruh LCC Empat Pilar Kalbar, MPR RI Bakal Evaluasi Sistem Penilaian

MPR RI melalui Sekretariat Jenderal MPR RI memberikan tanggapan resmi terkait polemik…

hadi-febriansyah-owriteowrite-adi-briantika
By
Hadi Febriansyah
Adi Briantika
2 hari lalu
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Polri memindahkan 320 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Politik

Bareskrim Gulung Sindikat Judol Hayam Wuruk, DPR: Indonesia Jangan Jadi Basis Kejahatan Digital!

Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi…

hadi-febriansyah-owriteowrite-adi-briantika
By
Hadi Febriansyah
Adi Briantika
3 hari lalu
Direktur Geopolitik GREAT Institute, Dr. Teguh Santosa
Politik

Ideologi Pembangunan Prabowo Dibongkar Teguh Santosa, dari Soemitronomics hingga MBG

Kebijakan yang diambil pemerintah saat ini bukanlah langkah sporadis, melainkan sebuah manifestasi…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up