Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 23 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / ‘Orkestrasi Kebohongan’ dalam Pembahasan KUHAP, Koalisi Tuntut RUU Ditarik
Politik

‘Orkestrasi Kebohongan’ dalam Pembahasan KUHAP, Koalisi Tuntut RUU Ditarik

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: November 18, 2025 5:21 am
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
9 bulan lalu
Share
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi (kiri) menyerahkan naskah pandangan pemerintah kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kanan), Wakil Ketua Komisi III DPR Moh Rano Alfath (kanan) dan Sari Yuliati (ketiga kanan) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam rapat tersebut Komisi III DPR dan pemerintah menyetujui hasil laporan Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pembicaraan tingkat I dan selanjutnya akan dilaporkan pada rapat paripurna untuk pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi Undang-Undang.
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi (kiri) menyerahkan naskah pandangan pemerintah kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kanan), Wakil Ketua Komisi III DPR Moh Rano Alfath (kanan) dan Sari Yuliati (ketiga kanan) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam rapat tersebut Komisi III DPR dan pemerintah menyetujui hasil laporan Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pembicaraan tingkat I dan selanjutnya akan dilaporkan pada rapat paripurna untuk pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
SHARE

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menuntut pemerintah dan parlemen agar draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera ditarik dan tidak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR besok.

​Koalisi menilai, proses persetujuan RUU KUHAP yang berlangsung cepat hanya dalam dua hari Rapat Panitia Kerja pada 12-13 November 2025 merupakan bentuk “manipulasi partisipasi bermakna” dan “orkestrasi kebohongan”.

Pada Rapat Panja tersebut pemerintah dan Komisi III DPR mempresentasikan beberapa bunyi pasal-pasal yang mereka klaim sebagai masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang merupakan bagian dari koalisi.

Sebagian masukan yang dibacakan dalam rapat Panja ternyata tidak akurat dan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan melalui rapat dengar pendapat umum atau penyerahan draf RUU KUHAP tandingan atau dokumen masukan lainnya,”

kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, dalam keterangan tertulis, Senin, 17 November 2025.

Koalisi menilai, rapat tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan pemerintah telah mengakomodasi masukan. Padahal, ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukan pasal-pasal bermasalah atas nama organisasi masyarakat sipil.

Koalisi secara tegas mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah mengajukan usulan perluasan alat bukti berupa pengamatan hakim (Pasal 222) atau definisi intimidasi yang terbatas pada penggunaan senjata (Penjelasan Pasal 33 ayat (2)) dan juga membantah pernah memberikan masukan redaksional atau usulan pasal baru mengenai Perlindungan Sementara dengan mekanisme yang ada dalam draf RKUHAP terbaru.

Sementara dari aspek substansi, pembahasan RUU KUHAP yang super singkat dan tidak substansial dianggap sama sekali tidak membahas pasal bermasalah, pasal karet dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang. Misalnya, setiap orang bisa dijebak aparat melalui operasi undercover buy (pembelian terselubung) & controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika.

Dalam RUU KUHAP kewenangan ini masuk ke dalam metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana), dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim (Pasal 6),”

ujar Isnur.

Koalisi pun mengajukan lima tuntutan kunci:

  1. ​Presiden harus menarik draf RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan ke pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna;
  2. ​DPR harus segera membuka dan mempublikasikan draf RUU KUHAP terakhir hasil Panja per 13 November 2025, termasuk dokumen masukan yang menjadi dasar pembahasan;
  3. Pemerintah dan DPR harus merombak substansi draf dan menyusun ulang konsep perubahan KUHAP yang memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances;
  4. ​Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang tidak berdasar mengenai kebutuhan pemberlakuan KUHP Baru untuk memburu-buru pengesahan RUU KUHAP;
  5. ​Pemerintah dan DPR harus segera klarifikasi dan meminta maaf kepada publik atas kebohongan klaim masukan masyarakat sipil.
Tag:DPRHeadlinekuhap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Karhutla Ancam Kalimantan, IKN Forest City Dipertanyakan: Jangan Cuma Jual Narasi Hijau
By Syifa Fauziah
Peserta menanam bibit pohon dalam kegiatan aksi menanan bersama di Ibu Kota Nusantara (IKN), Paser Penajam Utara, Kalimantan Timur
1
Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Otomatis Diangkat Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
By Rika Pangesti
Guru membimbing siswi mengerjakan soal saat proses belajar mengajar di SRMP 25 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/5/2026).
2
Konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas, Komnas HAM Catat 2.780 Aduan dalam Lima Tahun
By Rika Pangesti
Ilustrasi lahan pertanian
3
Paman Birin Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PB Lemkari, Kini Pimpin Dewan Guru 2026-2031
By Hadi Febriansyah
Pemilihan Ketua Dewan Guru Lemkari
4
DPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp290,9 Miliar untuk Penanganan Karhutla
By Rika Pangesti
Api membakar sebuah pondok dari bambu di Kelurahan Sabaru, Palangka Raya, Kalimantan Tengah
5

BERITA LAINNYA

Wapres Gibran bersama Mahasiswa UI Bertolak ke NTT.
Politik

Ajak Mahasiswa UI ke NTT, Gibran Panen Keuntungan Politik dengan “Main Cantik”

Keputusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajak perwakilan mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 hari lalu
Kapal perang Ki Hajar Dewantara.
Politik

Prabowo Mau Jual KRI Ki Hajar Dewantara Karena Sudah Tua, DPR Malah Bilang Begini!

Presiden Prabowo Subianto disebut mengusulkan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara karena kapal…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
1 hari lalu
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo
Politik

DPR Soroti Dugaan Wajib Lepas Jilbab di Unhan: Ini Bisa Menjadi Bentuk Diskriminasi

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo minta Universitas…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
1 hari lalu
Sinyal krisis karhutla telah dimulai secara masif jauh sebelum musim kemarau.
Politik

DPR Semprot Penanganan Karhutla: Kegiatan Banyak, Tak Satu pun Ada Indikator Outcome Keberhasilan

DPR mengkritik pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pemerintah yang dinilai…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up