Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menuntut pemerintah dan parlemen agar draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera ditarik dan tidak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR besok.
Koalisi menilai, proses persetujuan RUU KUHAP yang berlangsung cepat hanya dalam dua hari Rapat Panitia Kerja pada 12-13 November 2025 merupakan bentuk “manipulasi partisipasi bermakna” dan “orkestrasi kebohongan”.
Pada Rapat Panja tersebut pemerintah dan Komisi III DPR mempresentasikan beberapa bunyi pasal-pasal yang mereka klaim sebagai masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang merupakan bagian dari koalisi.
Sebagian masukan yang dibacakan dalam rapat Panja ternyata tidak akurat dan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan melalui rapat dengar pendapat umum atau penyerahan draf RUU KUHAP tandingan atau dokumen masukan lainnya,”
kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, dalam keterangan tertulis, Senin, 17 November 2025.
Koalisi menilai, rapat tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan pemerintah telah mengakomodasi masukan. Padahal, ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukan pasal-pasal bermasalah atas nama organisasi masyarakat sipil.
Koalisi secara tegas mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah mengajukan usulan perluasan alat bukti berupa pengamatan hakim (Pasal 222) atau definisi intimidasi yang terbatas pada penggunaan senjata (Penjelasan Pasal 33 ayat (2)) dan juga membantah pernah memberikan masukan redaksional atau usulan pasal baru mengenai Perlindungan Sementara dengan mekanisme yang ada dalam draf RKUHAP terbaru.
Sementara dari aspek substansi, pembahasan RUU KUHAP yang super singkat dan tidak substansial dianggap sama sekali tidak membahas pasal bermasalah, pasal karet dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang. Misalnya, setiap orang bisa dijebak aparat melalui operasi undercover buy (pembelian terselubung) & controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika.
Dalam RUU KUHAP kewenangan ini masuk ke dalam metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana), dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim (Pasal 6),”
ujar Isnur.
Koalisi pun mengajukan lima tuntutan kunci:
- Presiden harus menarik draf RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan ke pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna;
- DPR harus segera membuka dan mempublikasikan draf RUU KUHAP terakhir hasil Panja per 13 November 2025, termasuk dokumen masukan yang menjadi dasar pembahasan;
- Pemerintah dan DPR harus merombak substansi draf dan menyusun ulang konsep perubahan KUHAP yang memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances;
- Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang tidak berdasar mengenai kebutuhan pemberlakuan KUHP Baru untuk memburu-buru pengesahan RUU KUHAP;
- Pemerintah dan DPR harus segera klarifikasi dan meminta maaf kepada publik atas kebohongan klaim masukan masyarakat sipil.


