Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri memastikan adik wakil presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla, Halim Kalla (HK) penuhi panggilan penyidik hari ini Kamis (20/11/2025). Halim diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) 2008-2018.
Betul jam 10 (dijadwalkan diperiksa),”
kata Direktur Penindakan Kortastipikor Mabes Polri, Brigjen Totok Suharyanto, saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Halim tiba di Bareskrim Mabes Polri, untuk diperiksa penyidik, tidak belum diketahui pasti pukul berapa ketibaan dia. Pada kasus korupsi PLTU Kalbar, polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur PLN Fahmi Mochtar (FM), lalu Halim Kalla selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku dirut PT BRN, dan HYL selaku dirut PT Praba.
Pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat ditujukan di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008- 2018. Namun sejak awal perencanaan pembangunan tersbebut diduga telah terjadi kongkalikong antara PT PLN dengan pihak swasta.
Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,350 triliun dengan rincian US$64.410.523 dan Rp323.199.898.518.
Meski demikian, para tersangka hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan dan masih dilakukan pengembangan oleh pihak penyidik.
Untuk Halim Kall Cs disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
