Pengabdian mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, terhadap negeri runtuh dalam sekejap setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di meja Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ira dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Ketua Majelis Hakim Sunoto, menyatakan Ira bersama-sama mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara dan merugikan negara Rp1,25 triliun.
Dibalik putusannya itu, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang disampaikan ketua Hakim Sunoto. Kata dia semestinya Ira dibebaskan dari segala tuntutan, sebab proses akuisis PT JN oleh ASDP tidak sepenuhnya meyakinkan tindak pidana korupsi.
Para terdakwa (Ira Puspadewi) seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau onstlag,”
kata Sunoto di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 20 November 2025.
Jika menengok kebelakang, Ira dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, merugikan negara Rp1,25 triliun dari proses akuisisi saham PT JN. Jaksa KPK mengklaim sejumlah kapal yang diakuisisi itu dalam kondisi tua, karam, dan tidak layal operasional.
Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa dilakukan bersama Adjie, selaku beneficial owner PT JN. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam nota pleidoi Ira yang dibacakan Kamis 6 November 2012, berjudul ‘Mari Hentikan Kriminalisasi dan Framing Korupsi Pada Profesional BUMN Negeri Ini’, dia mendapati selama ini perhitungan kerugian negara bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melainkan dari internal KPK itu sendiri.
BPKP pernah diminta menghitung kerugian negara di perkara ini, namun menolak karena memang tidak ada kerugian negara,”
kata Ira dikutip Senin 24 November 2025.
Sama halnya BPK yang dihadirkan dalam persidangan 21 Oktober 2025 menyebut akuisisi yang dilakukan oleh ASDP telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tetapi ada yang tega memaksakan agar kami diadili. Maka kerugian negara dihitung sendiri, dan nilainya dibuat sangat besar menjadi Rp 1,253 triliun,”
ungkap Ira.
Ia menuding perhitungan negara yang diklaim oleh KPK, dibuat oleh auditor internal dan dosen konstruksi perkapalan yang tidak memiliki sertifikat resmi sebagai penilai publik sesuai peraturan Menteri Keuangan. Ditegaskannya, bahwa kapal-kapal PT JN masih produktif dan layak laut, bukan besi tua seperti yang disebut dalam dakwaan.
Dalam pembelaannya, Ira menyebut akuisisi PT JN justru memberikan keuntungan besar bagi negara. ASDP, lanjut Ira, memperoleh 53 kapal dengan izin komersial lengkap hanya dengan nilai Rp1,272 triliun, sementara total aset kapal yang diperoleh mencapai Rp2,09 triliun.
ASDP mendapat perusahaan utuh dengan aset kapal bernilai Rp2,092 triliun hanya seharga Rp1,272 triliun. Secara nominal, ASDP dan negara justru untung,”
katanya.
Disatu sisi, menurutnya dengan mengakuisisi PT JN jadi memperkuat posisi ASDP dalam menjaga layanan penyeberangan di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang kerap tidak tersubsidi oleh pemerintah. Pun yang dibeli ASDP kala itu bukan kapal, melainkan saham perusahaan PT JN yang sedang beroperasi.
Ira melanjutkan, selama menjabat Dirut ASDP telah menoreh prestasi dan inovasi, seperti digitalisasi tiket di 35 pelabuhan ASDP dan 19 pelabuhan non-ASDP, Penerapan Ship Management System (SMS) dan sistem pengawasan bahan bakar (SIEMON).
Kemudian, pembangunan dermaga Merak yang terbengkalai selama 18 tahun, peluncuran layanan eksekutif Merak–Bakauheni yang memberi kontribusi laba signifikan, revitalisasi pelabuhan dan kapal agar lebih bersih dan nyaman. Lalu, Pembangunan gedung kantor pusat berkonsep green building, pengembangan kawasan wisata terpadu Labuan Bajo dan Bakauheni Harbour City.
Fakta sidang dan nota pembelaan membuat Majelis hakim memberikan dissenting opinion. Ketua Hakim Sunoto menyatakan, keputusan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR)
Sunoto meyakini, tidak ada unsur tindak pidana korupsi terjadinya kerugian negara sebagaimana yang didakawakan oleh Jaksa KPK. Para terdakwa juga dianggap telah berhati-hati dan tidak ada niatan (mens rea) merugikan negara.
Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,”
ujar Sunoto saat membacakan pendapatnya atau dissenting opinion Kamis 20 November 2025
Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,”
ungkap Sunoto.
Lebih lanjut sebelum memberikan putusan, majelis hakim juga sempat menyinggung Ira dan terdakwa lain tidak mendapatkan keuntungan pribadi daru kasus itu.
Selain itu, tidak ada fakta yang menyebut mantan Dirut ASDP bersama Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad mendapatkan keuntungan pribadi terkait KSU dan akuisisi PT JN.
Pada akhirnya, Ira tetap divonis pidana penjara selama 4,5 tahun dengan denda RP500 juta. Beda hal dengan dua anak buahnya, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.
