Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kisah Tragis Eks Dirut ASDP, Mengabdi Pada Negeri Berakhir Dibalik Jeruji
Hukum

Kisah Tragis Eks Dirut ASDP, Mengabdi Pada Negeri Berakhir Dibalik Jeruji

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: November 24, 2025 4:57 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (ketiga kiri), Ira Puspadewi (kanan depan), dan Muhammad Yusuf Hadi (kiri) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider pidana tiga bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (ketiga kiri), Ira Puspadewi (kanan depan), dan Muhammad Yusuf Hadi (kiri) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider pidana tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom)
SHARE

Pengabdian mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, terhadap negeri runtuh dalam sekejap setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di meja Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ira dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Ketua Majelis Hakim Sunoto, menyatakan Ira bersama-sama mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara dan merugikan negara Rp1,25 triliun.

Dibalik putusannya itu, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang disampaikan ketua Hakim Sunoto. Kata dia semestinya Ira dibebaskan dari segala tuntutan, sebab proses akuisis PT JN oleh ASDP tidak sepenuhnya meyakinkan tindak pidana korupsi.

Para terdakwa (Ira Puspadewi) seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau onstlag,”

kata Sunoto di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 20 November 2025.

Jika menengok kebelakang, Ira dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, merugikan negara Rp1,25 triliun dari proses akuisisi saham PT JN. Jaksa KPK mengklaim sejumlah kapal yang diakuisisi itu dalam kondisi tua, karam, dan tidak layal operasional.

Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa dilakukan bersama Adjie, selaku beneficial owner PT JN. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam nota pleidoi Ira yang dibacakan Kamis 6 November 2012, berjudul ‘Mari Hentikan Kriminalisasi dan Framing Korupsi Pada Profesional BUMN Negeri Ini’, dia mendapati selama ini perhitungan kerugian negara bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melainkan dari internal KPK itu sendiri.

BPKP pernah diminta menghitung kerugian negara di perkara ini, namun menolak karena memang tidak ada kerugian negara,”

kata Ira dikutip Senin 24 November 2025.

Sama halnya BPK yang dihadirkan dalam persidangan 21 Oktober 2025 menyebut akuisisi yang dilakukan oleh ASDP telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tetapi ada yang tega memaksakan agar kami diadili. Maka kerugian negara dihitung sendiri, dan nilainya dibuat sangat besar menjadi Rp 1,253 triliun,”

ungkap Ira.

Ia menuding perhitungan negara yang diklaim oleh KPK, dibuat oleh auditor internal dan dosen konstruksi perkapalan yang tidak memiliki sertifikat resmi sebagai penilai publik sesuai peraturan Menteri Keuangan. Ditegaskannya, bahwa kapal-kapal PT JN masih produktif dan layak laut, bukan besi tua seperti yang disebut dalam dakwaan.

Dalam pembelaannya, Ira menyebut akuisisi PT JN justru memberikan keuntungan besar bagi negara. ASDP, lanjut Ira, memperoleh 53 kapal dengan izin komersial lengkap hanya dengan nilai Rp1,272 triliun, sementara total aset kapal yang diperoleh mencapai Rp2,09 triliun.

ASDP mendapat perusahaan utuh dengan aset kapal bernilai Rp2,092 triliun hanya seharga Rp1,272 triliun. Secara nominal, ASDP dan negara justru untung,”

katanya.

Disatu sisi, menurutnya dengan mengakuisisi PT JN jadi memperkuat posisi ASDP dalam menjaga layanan penyeberangan di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang kerap tidak tersubsidi oleh pemerintah. Pun yang dibeli ASDP kala itu bukan kapal, melainkan saham perusahaan PT JN yang sedang beroperasi.

Ira melanjutkan, selama menjabat Dirut ASDP telah menoreh prestasi dan inovasi, seperti digitalisasi tiket di 35 pelabuhan ASDP dan 19 pelabuhan non-ASDP, Penerapan Ship Management System (SMS) dan sistem pengawasan bahan bakar (SIEMON).

Kemudian, pembangunan dermaga Merak yang terbengkalai selama 18 tahun, peluncuran layanan eksekutif Merak–Bakauheni yang memberi kontribusi laba signifikan, revitalisasi pelabuhan dan kapal agar lebih bersih dan nyaman. Lalu, Pembangunan gedung kantor pusat berkonsep green building, pengembangan kawasan wisata terpadu Labuan Bajo dan Bakauheni Harbour City.

Fakta sidang dan nota pembelaan membuat Majelis hakim memberikan dissenting opinion. Ketua Hakim Sunoto menyatakan, keputusan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR)

Sunoto meyakini, tidak ada unsur tindak pidana korupsi terjadinya kerugian negara sebagaimana yang didakawakan oleh Jaksa KPK. Para terdakwa juga dianggap telah berhati-hati dan tidak ada niatan (mens rea) merugikan negara.

Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,”

ujar Sunoto saat membacakan pendapatnya atau dissenting opinion Kamis 20 November 2025

Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,”

ungkap Sunoto.

Lebih lanjut sebelum memberikan putusan, majelis hakim juga sempat menyinggung Ira dan terdakwa lain tidak mendapatkan keuntungan pribadi daru kasus itu.

Selain itu, tidak ada fakta yang menyebut mantan Dirut ASDP bersama Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad mendapatkan keuntungan pribadi terkait KSU dan akuisisi PT JN.

Pada akhirnya, Ira tetap divonis pidana penjara selama 4,5 tahun dengan denda RP500 juta. Beda hal dengan dua anak buahnya, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

Tag:asdpBerita PentingEditorialira puspadewiKorupsiKPK
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Update Kasus Ijazah Palsu: Polisi Segera Rilis Keputusan Kelengkapan Perkara Roy Suryo cs
By Rahmat
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
1
Viral Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”, DPR Bakal Panggil Pihak Terkait
By Hadi Febriansyah
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
2
Harga Emas Antam Melemah pada Rabu, 13 Mei 2026, Buyback Ikut Anjlok
By Syifa Fauziah
Pramuniaga menunjukkan emas Atntambatangan
3
Ramai Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Begini Penjelasan Dukcapil
By Ani Ratnasari
Fotokopi e-KTP
4
Prabowo Klaim Juni 2026 Negara Akan Terima Setoran Rp49 Triliun, Uang Apa?
By Rahmat
Presiden Prabowo Subianto
5

BERITA LAINNYA

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Hukum

Usut Suap Ketua Ombudsman, Kejagung Incar Perantara 17 Perusahaan Terkait PNBP

PT Toshida Indonesia bukan satu-satunya perusahaan yang meminta Ketua Ombudsman nonaktif Hery…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
11 jam lalu
Ilustrasi palu pengadilan.
Hukum

Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto Diperiksa, Kejagung Dalami Dugaan Pelanggaran

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Atang Pujiyanto ditangkap Jaksa Agung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
11 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim yang sebelumnya sempat tertunda dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa.
Hukum

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
13 jam lalu
KPK menggeledah dan menyita kontainer diduga pihak yang terafiliasi PT Blueray berisi suku cadang.
Hukum

Usut Perkara PT Blueray, KPK Temukan Kontainer Berisi Barang Ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
16 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up