Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar, berpendapat kebebasan akademik di Indonesia masih jauh dari aman dan belum menjadi prioritas pemerintah, institusi pendidikan, maupun aparat penegak hukum.
Apalagi terdapat aparat penegak hukum yang cenderung menggunakan pendekatan represif, alih-alih membuka ruang untuk dialog kebijakan (policy dialogue).
Aparat harus mulai membiasakan diri dengan policy dialogue. Jangan sedikit-sedikit tangkap. Kritik itu bagian dari demokrasi, bukan ancaman,”
Adinda, Senin, 24 November 2025.
Ia juga menyoroti maraknya fenomena doxing yang menimpa warga, aktivis, hingga akademisi yang menyampaikan kritik di ruang publik.
TII mendesak negara untuk memastikan proses hukum yang transparan dan membangun literasi hukum di masyarakat, agar hukum tidak digunakan untuk membungkam suara-suara kritis.
Dari sisi institusi pendidikan, Sekretaris Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia Teuku Harza menyorot kelemahan pada Statuta UI.
Menurutnya, statuta saat ini hanya menekankan tanggung jawab akademik tetapi belum mengatur perlindungan yang memadai bagi kebebasan akademik.
Ini membuat kampus rentan ketika ada tekanan eksternal maupun internal,”
Teuku Harza.
Kekhawatiran terhadap tekanan eksternal juga dirasakan langsung oleh mahasiswa.
Abira Massi, mahasiswa Ilmu Politik UI, berbagi pengalamannya bahwa ancaman terhadap kebebasan berekspresi justru lebih sering datang dari luar kampus.
Tekanannya lebih banyak bukan dari dalam kampus, tapi dari eksternal. Saya pernah mengkritik seorang politisi yang bikin konten, lalu timnya meminta agar postingan saya di-take down,”
Abira.
Maka TII menilai rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa kebebasan akademik belum dipahami sebagai pilar penting demokrasi.
Kampus, pemerintah, dan aparat penegak hukum dinilai perlu memperkuat mekanisme perlindungan bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti agar ruang akademik tidak menjadi arena penuh tekanan dan intimidasi.
Berikut kasus-kasus relevan dalam isu tersebut:
1. Doxing terhadap kritikus
Isu doxing yang disorot oleh TII terbukti sering menimpa kalangan aktivis dan peneliti, yang dapat berdampak pada akademisi.
Peneliti ICW Jadi Korban Doxing: Seorang peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, menjadi korban doxing dan bahkan ancaman pembunuhan setelah mengkritik Presiden (berkaitan dengan nominasi OCCRP).
Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Januari 2025. Kasus ini sangat relevan karena mencerminkan bagaimana kritik publik seringkali berbasis riset akademik dibalas dengan serangan digital yang mengancam keselamatan dan data pribadi.
Seorang mahasiswa di Riau menjadi korban doxing usai mengkritik rekrutmen Polri pada Agustus 2025. Ini secara spesifik menghubungkan mahasiswa (insan akademik) dengan kritik terhadap aparat penegak hukum yang kemudian direspons dengan penyebaran data pribadi.
2. Pelanggaran Kebebasan Akademik di Lingkungan Kampus
TII catat 86 kasus pelanggaran (April-Juni 2025) kebebasan akademik. Pelanggaran terbanyak terjadi di ranah ekspresi akademik dan budaya (52 kasus). Korban terbanyak adalah mahasiswa (44 kasus), diikuti lembaga kemahasiswaan dan dosen.
Aktor pelanggaran adalah pejabat kampus dan aparat Ironisnya, TII menemukan bahwa aktor pelanggaran terbanyak adalah pejabat kampus (42 kasus), sementara aparat penegak hukum terlibat dalam 25 kasus. Hal ini menguatkan poin TII bahwa perlindungan tidak hanya harus datang dari eksternal, tetapi juga dari internal kampus.
3. Tekanan otoritas terhadap akademisi.
Menjelang Pilpres 2024, beberapa rektor dari universitas ternama terekam memberikan apresiasi terhadap capaian pemerintah saat itu, yang oleh KIKA dinilai menciptakan kesan bahwa akademisi terlibat dalam propaganda politik. Hal ini mencerminkan tekanan politik yang dapat mengaburkan independensi dan integritas akademik.

