Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
Para terpidana yakni eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspa Dewi; eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi; dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.
Hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Bapak Presiden Republik Indonesia telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,”
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan, Senin, 25 November 2025.
Dasco mengklaim setelah pihaknya menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, lantas mereka mengajukan kajian perkara kepada Komisi Hukum.
Ira secara bersama-sama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Dalam perkara ini, hakim memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta 3 bulan kurungan. Sementara, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing 4 tahun kurungan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim yang berpendapat Ira dkk seharusnya divonis lepas lantaran nihil unsur tindak pidana korupsi.
Kemudian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum pun menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira cs.
Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan pada sore ini beliau membubuhkan tanda tangan (untuk Surat Rehabilitasi),”
Sufmi Dasco Ahmad.
Dugaan korupsi ini terjadi dalam proses akuisisi saham dan kerja sama usaha PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Terdakwa dituduh melakukan kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, termasuk melonggarkan prosedur dan mengabaikan hasil uji tuntas (due diligence) yang merekomendasikan untuk tidak mengakuisisi PT JN.
Ditemukan adanya perubahan aturan internal PT ASDP oleh para direksi agar mempermudah akuisisi/kerja sama usaha PT JN dan Ada temuan manipulasi data usia kapal yang diakuisisi, beberapa kapal sudah sangat tua (bahkan ada yang lebih dari 60 tahun).
Fakta yang kontroversial adalah Ira tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau menerima suap; tidak ada satu sen pun aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya.
Namun, perbuatannya dianggap telah memberikan keuntungan luar biasa kepada PT Jembatan Nusantara dan pemiliknya sebesar nilai akuisisi, yang kemudian itu dianggap sebagai kerugian negara.

