Ahli Kesehatan Masyarakat, dr Dicky Budiman menyoroti kasus meninggalnya seorang ibu bersama janin 6 bulan di dalam kandungan karena diduga ditolak empat rumah sakit di Kota Jayapura, Papua. Sebagai ahli kesehatan, ia mengaku geram melihat berita tersebut.
Ya sangat memprihatinkan dan membuat saya geram. Geram ini bukan hanya marah ya, tapi juga tidak habis pikir hal-hal seperti ini bisa terjadi,”
ujar dr Dicky kepada owrite baru-baru ini.
Dokter Dicky menjelaskan, itu merupakan contoh klasik three delays. Dalam dunia medis, ini dikenal sebagai tiga jenis keterlambatan yang menyebabkan kematian maternal di negara berkembang.
Terlambat ditolong, terlambat sampai ke fasilitas kesehatan, dan terlambat mendapat pelayanan yang tepat meski sudah berada di faskes, luar biasa ini sangat miris,”
jelasnya.
Dokter Dicky menjelaskan, kasus tersebut dinilai sebagai contoh klasik three delays. Dalam dunia medis, klasik three delays dikenal sebagai tiga jenis keterlambatan yang menyebabkan kematian maternal di negara berkembang.
Ini adalah contoh klasik yang dalam ilmu kesehatan ibu dan anak kita sebut sebagai three delays atau tiga jenis keterlambatan yang menyebabkan kematian maternal di negara berkembang. Terlambat ditolong, terlambat sampai ke fasilitas kesehatan, dan terlambat mendapat pelayanan yang tepat meski sudah berada di faskes, luar biasa ini sangat miris,”
terangnya.
Dokter Dicky menilai, kasus tersebut seharusnya tidak boleh terjadi di sistem kesehatan mana pun. Dalam berbagai studi, sambung Dicky, pola kasus kematian ibu dan anak seperti ini termasuk dalam kasus preventable maternal death, atau kematian yang secara teori bisa dicegah jika sistem kesehatan bekerja sebagaimana mestinya.
Jadi sistemnya enggak jalan nih,”
katanya.
Dokter Dicky menceritakan, sejak awal 2004 dirinya sudah terlibat dan masuk di wilayah-wilayah Papua untuk penguatan pembangunan, khususnya layanan kesehatan penyakit menular, seperti tuberkulosis, HIV, dan malaria. Ia membandingan kondisi dulu dan saat ini sangat berbeda. Menurutnya, setelah lebih 20 tahun berlalu, kondisi layanan kesehatan di wilayah Timur khususnya Papua belum banyak berubah.
Di tengah sisi lain wilayah barat sudah sebagian membaik, ada dua periode kepemimpinan presiden, harusnya bisa memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan itu,”
katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk melakukan penguatan pembangunan kesehatan juga menerangkan, dari sisi hukum dan etik, rumah sakit tidak boleh menolak dan menunda layanan gawat darurat.
Dari sisi hukum dan etik, tidak boleh ada penolakan dan penundaan layanan gawat darurat hanya karena uang muka atau kelas BPJS Kesehatan. Ini secara regulasi di Indonesia, aturannya sudah sangat jelas dan tegas, ada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Dan, bahkan dalam keadaan gawat darurat, fasilitas kesehatan tuh dilarang menolak pasien dan meminta uang muka, ada Permenkes soal standar IGD (instalasi gawat darurat),”
ucapnya.
Dokter Dicky berharap, lewat kepemimpinan Presiden Prabowo pelayanan kesehatan di Indonesia bisa lebih baik lagi.
Nah tentu akhirnya harapan besar dijatuhkan pada Pesiden Prabowo ini, karena sekali lagi ini bukan sekedar bicara kasus rujukan yang gagal tapi kegagalan sistemik yang berujung pada kematian ibu dan bayi,”
tutup dr Dicky.
