Psikolog Meity Arianty memberikan pandangan terkait perkembangan kognitif otak anak untuk memahami konsekuensi moral dan hukum.
Pasalnya hingga saat ini banyak kasus kejahatan berat yang dilakukan oleh anak-anak. Tidak sedikit publik menuntut agar batas usia pertanggungjawaban pidana diturunkan agar mereka bisa dipenjara seperti orang dewasa.
Menurut Meity, dari perspektif psikologi perkembangan dan neurosains, kemampuan anak untuk benar-benar memahami konsekuensi moral, sosial, dan hukum secara matang sebenarnya tidak muncul secara utuh pada satu usia tertentu, dan bisa jadi berbeda setiap anak, namun berkembang secara bertahap hingga awal usia dewasa.
Secara biologis, bagian otak yang berperan dalam pengambilan keputusan, kontrol impuls, empati, penilaian risiko, dan pertimbangan konsekuensi jangka panjang (prefrontal cortex) baru berkembang optimal saat usia 21–25 tahun,”
ujar Meity kepada Owrite.
Usia Remaja
Lebih lanjut Meity mengatakan usia remaja idealnya sudah dapat mengetahui bahwa suatu tindakan itu salah, tetapi dalam situasi emosi tinggi, tekanan kelompok, kemarahan, atau impulsivitas, kemampuan mereka untuk menimbang dampak fatal sering kali belum stabil seperti orang dewasa.
Karena itu, dalam psikologi forensik, pertanggungjawaban anak tidak hanya dilihat dari usia kronologis, tetapi juga kematangan emosi, kapasitas memahami akibat, kondisi lingkungan, pola asuh, hingga riwayat trauma,”
tambahnya.
Sebab itu juga, tambah Meity, pendekatan hukum anak di banyak negara lebih menekankan rehabilitasi dan pembinaan dibanding sekadar penghukuman layaknya pelaku dewasa. Namun kembali lagi, menurut Meity yang harus dibenahi adalah hukum di Indonesia.
Lagi pula, yang perlu di benahi terlebih dahulu yaa hukum di Indonesia, kalau penegak hukum saja carut marut kita mau berharap apa pada hukum kita,”
tandasnya.



