Tak perlu ke kantor polisi, kini Anda bisa bikin SKCK secara online loh. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja hingga mengurus administrasi lainnya.
Sebelumnya, kalau mengurus SKCK wajib ke kantor polisi. Namun kini, Polri memberi kemudahan masyarakat dengan menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi.
Berikut langkah-langkah membuat SKCK secara Onliner, seperti dikutip Senin 1 Desember 2025.
- Unduh Aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store atau App Store.
- Daftar dan masuk akun. Jika belum memiliki akun, perlu mengisi data yang diperlukan, seperti foto KTP, foto selfie, foto selfie dengan KTP
- Pilih Menu SKCK pada halaman utama aplikasi.
- Pilih opsi “Ajukan SKCK” dan ikuti petunjuk yang diberikan.
- Isi diri di formuliryang sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor NIK.
- Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti foto KTP, pas foto ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar merah, KK, dan akta kelahiran.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia, biasanya melalui virtual account bank BRI
- Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera.
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima bukti pendaftaran melalui email. Simpan bukti pendaftaran tersebut.
- Setelah selesai, Anda perlu datang ke kantor polisi terdekat untuk melakukan verifikasi dan mengambil SKCK fisik. Bawalah bukti pendaftaran yang telah dicetak.
Sebagai catatan, meskipun pembuatan SCKC bisa dilakukan secara online, namun pengambilannya tetap secara offline di
Perlu diketahui, poses penerbitan SKCK maksimal 1 hari kerja, tetapi proses tercepat minimal 5 menit dan maksimal 15 menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan. Adapun biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000 dan berlaku selama 6 bulan.
