Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 7 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Bencana Sumatera Belum Dikatakan Bencana Nasional, Ini Penjelasan Ahli
Nasional

Bencana Sumatera Belum Dikatakan Bencana Nasional, Ini Penjelasan Ahli

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Desember 1, 2025 2:20 pm
Hadi Febriansyah
Ivan
Share
Jalan lintas nasional terendam banjir
Jalan lintas nasional terendam banjir
SHARE

Tragedi banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh dalam sepekan terakhir memicu banyak desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional.

Daftar isi Konten
  • Bukan Berdasarkan Jumlah Korban
  • DIY dan Palu
  • Status Darurat Bencana

Namun, menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, kondisi saat ini belum memenuhi kriteria untuk dinaikkan ke status darurat bencana nasional.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah di masing-masing provinsi masih mampu menangani situasi darurat yang terjadi.

Kalau suatu daerah tidak mampu menangani, maka rencana penanganannya bukan menjadi urusan pemerintah pusat dulu, melainkan tetap urusan pemerintah daerah. Kita ini kan menganut sistem otonomi daerah. Dalam tata kelola daerah, ada dua level: kabupaten/kota dan provinsi,”

Trubus kepada owrite.id

Bukan Berdasarkan Jumlah Korban

Trubus menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional tidak ditentukan oleh seberapa besar jumlah korban jiwa, tetapi oleh apakah pemerintahan daerah sudah lumpuh dan tidak mampu menjalankan fungsi dasar.

Menurut pedoman BNPB, status bencana nasional baru disampaikan apabila Pemerintah kabupaten/kota menyatakan tidak lagi mampu menangani bencana, Penanganan kemudian dilimpahkan ke provinsi.

Jika provinsi juga tidak sanggup dan seluruh wilayah tak berfungsi, barulah pusat dapat mengusulkan status bencana nasional.

Jika kabupaten/kota tidak mampu, seperti yang pernah dinyatakan oleh Aceh Tengah, maka penanganannya diambil alih oleh provinsi. Nah, kalau kemudian provinsi juga menyatakan tidak sanggup misalnya Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara bersama-sama menyatakan tidak mampu barulah pemerintah pusat yang turun tangan,”

Trubus.

Namun, ada risikonya. Jika ditangani pemerintah pusat, maka seluruh kegiatannya akan diawasi secara ketat, termasuk anggarannya. Kepala daerah pun bisa terjerat kasus hukum jika tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dikucurkan pemerintah pusat,”

Trubus.

DIY dan Palu

Trubus mencontohkan bencana besar yang pernah terjadi sebelumnya. Pada bencana gempa Yogyakarta yang menewaskan lebih dari 6.000 orang, status bencana nasional tidak diberlakukan karena pemerintah provinsi masih mampu mengoordinasikan penanganan.

Berdasarkan pengalaman, penetapan status bencana nasional itu hampir tidak pernah dilakukan, kecuali pada kasus pandemi Covid-19 dan tsunami Aceh.

Karena itu, dalam banyak kasus lainnya, penanganan tetap dilakukan di daerah. Misalnya bencana DIY dulu, meskipun korban mencapai lebih dari 6.000 orang, tetap ditangani oleh pemerintah daerah,”

Trubus.

Kabupaten Sleman dan Bantul yang tidak sanggup akhirnya menyerahkan penanganannya kepada Sultan sebagai pemimpin DIY. Begitu juga kasus di Palu, penanganannya diselesaikan di tingkat provinsi. Cianjur juga demikian—ditangani oleh pemerintah provinsi,”

Trubus.

Ia menjelaskan bahwa peran pemerintah pusat pada situasi seperti itu adalah memberikan dukungan logistik, alat berat, dan bantuan personel dari TNI-Polri.

Status Darurat Bencana

Mengacu pada dokumen resmi BNPB berjudul Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana, terdapat tiga tingkatan status darurat Bencana Kabupaten/Kota, Bencana Provinsi, Bencana Nasional.

Status bencana nasional hanya dikeluarkan ketika dampak bencana sangat luas dan kemampuan pemerintah daerah tidak mencukupi untuk menanganinya.

Dengan demikian, tidak semua bencana yang besar atau memakan korban banyak otomatis dikategorikan sebagai bencana nasional.

Tag:442 TewasBanjir dan LongsorsumateraTrubus Rahardiansyah
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Ikuti
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pelantikan Pejabat Ditjen Pajak. (Sumber: Youtube/Kemenkeu)
Ekonomi Bisnis

Purbaya Rombak 40 Jajaran Ditjen Pajak: Buat Memperbaiki Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak, 40 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perombakan ini dilakukan Purbaya untuk memperbaiki citra DJP di mata masyarakat. Purbaya mengatakan, perombakan ini bukan…

By
Anisa Aulia
Dusep
5 Min Read
Titik pusat gempa magnitudo 6,4 di laut pada kedalaman 58 kilometer di tenggara Kota Pacitan, Jawa Timur
Daerah

BMKG Ungkap Penyebab Gempa Pacitan M6,2: Dipicu Subduksi Lempeng, 21 Gempa Susulan

Plh. Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Wijayanto menjelaskan gempa bumi yang terjadi di Pacitan, Jawa Timur merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas subduksi lempeng. Hingga jam 09:00 pagi…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
4 Min Read
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan) dan Rizal Fadillah (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Hukum

Terkuak, Pejabat Bea Cukai Sewa Safe House Simpan Hasil Kejahatan Korupsi Importasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyewa tempat khusus untuk menyimpan uang hingga barang hasil korupsinya. Pejabat Bea Cukai mendapat suap dari PT Blueray…

By
Rahmat
Dusep
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya
Nasional

Jelang Imlek, Ramadan, dan Lebaran, DPR Soroti Ancaman Kelangkaan BBM

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menaruh perhatian serius terhadap kondisi…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
5 jam lalu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu
Nasional

Emas Hingga Kripto Jadi Tren Baru Kasus Suap dan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada tren baru dari kasus korupsi berupa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
6 jam lalu
Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya, Nur Adi Wardojo.
Nasional

KLH: Program MBG hingga Swasembada Pangan Mustahil Berhasil Jika Lingkungan Rusak

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan, bahwa keberhasilan program prioritas pemerintah mulai dari…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
8 jam lalu
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih dari usulan DPR.
Nasional

Jauh dari Figur Negarawan, Adies Kadir Dinilai Tak Layak Jadi Hakim MK

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai Adies Kadir tidak memenuhi syarat…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up