Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 10 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Bencana Sumatera Belum Dikatakan Bencana Nasional, Ini Penjelasan Ahli
Nasional

Bencana Sumatera Belum Dikatakan Bencana Nasional, Ini Penjelasan Ahli

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Desember 1, 2025 2:20 pm
Hadi Febriansyah
Ivan Syahruna Lubis
Share
Jalan lintas nasional terendam banjir
Jalan lintas nasional terendam banjir
SHARE

Tragedi banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh dalam sepekan terakhir memicu banyak desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional.

Daftar isi Konten
  • Bukan Berdasarkan Jumlah Korban
  • DIY dan Palu
  • Status Darurat Bencana

Namun, menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, kondisi saat ini belum memenuhi kriteria untuk dinaikkan ke status darurat bencana nasional.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah di masing-masing provinsi masih mampu menangani situasi darurat yang terjadi.

Kalau suatu daerah tidak mampu menangani, maka rencana penanganannya bukan menjadi urusan pemerintah pusat dulu, melainkan tetap urusan pemerintah daerah. Kita ini kan menganut sistem otonomi daerah. Dalam tata kelola daerah, ada dua level: kabupaten/kota dan provinsi,”

Trubus kepada owrite.id

Bukan Berdasarkan Jumlah Korban

Trubus menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional tidak ditentukan oleh seberapa besar jumlah korban jiwa, tetapi oleh apakah pemerintahan daerah sudah lumpuh dan tidak mampu menjalankan fungsi dasar.

Menurut pedoman BNPB, status bencana nasional baru disampaikan apabila Pemerintah kabupaten/kota menyatakan tidak lagi mampu menangani bencana, Penanganan kemudian dilimpahkan ke provinsi.

Jika provinsi juga tidak sanggup dan seluruh wilayah tak berfungsi, barulah pusat dapat mengusulkan status bencana nasional.

Jika kabupaten/kota tidak mampu, seperti yang pernah dinyatakan oleh Aceh Tengah, maka penanganannya diambil alih oleh provinsi. Nah, kalau kemudian provinsi juga menyatakan tidak sanggup misalnya Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara bersama-sama menyatakan tidak mampu barulah pemerintah pusat yang turun tangan,”

Trubus.

Namun, ada risikonya. Jika ditangani pemerintah pusat, maka seluruh kegiatannya akan diawasi secara ketat, termasuk anggarannya. Kepala daerah pun bisa terjerat kasus hukum jika tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dikucurkan pemerintah pusat,”

Trubus.

DIY dan Palu

Trubus mencontohkan bencana besar yang pernah terjadi sebelumnya. Pada bencana gempa Yogyakarta yang menewaskan lebih dari 6.000 orang, status bencana nasional tidak diberlakukan karena pemerintah provinsi masih mampu mengoordinasikan penanganan.

Berdasarkan pengalaman, penetapan status bencana nasional itu hampir tidak pernah dilakukan, kecuali pada kasus pandemi Covid-19 dan tsunami Aceh.

Karena itu, dalam banyak kasus lainnya, penanganan tetap dilakukan di daerah. Misalnya bencana DIY dulu, meskipun korban mencapai lebih dari 6.000 orang, tetap ditangani oleh pemerintah daerah,”

Trubus.

Kabupaten Sleman dan Bantul yang tidak sanggup akhirnya menyerahkan penanganannya kepada Sultan sebagai pemimpin DIY. Begitu juga kasus di Palu, penanganannya diselesaikan di tingkat provinsi. Cianjur juga demikian—ditangani oleh pemerintah provinsi,”

Trubus.

Ia menjelaskan bahwa peran pemerintah pusat pada situasi seperti itu adalah memberikan dukungan logistik, alat berat, dan bantuan personel dari TNI-Polri.

Status Darurat Bencana

Mengacu pada dokumen resmi BNPB berjudul Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana, terdapat tiga tingkatan status darurat Bencana Kabupaten/Kota, Bencana Provinsi, Bencana Nasional.

Status bencana nasional hanya dikeluarkan ketika dampak bencana sangat luas dan kemampuan pemerintah daerah tidak mencukupi untuk menanganinya.

Dengan demikian, tidak semua bencana yang besar atau memakan korban banyak otomatis dikategorikan sebagai bencana nasional.

Tag:442 TewasBanjir dan LongsorsumateraTrubus Rahardiansyah
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Nasdem Buka Suara soal Edison yang Diciduk KPK: Bukan Kader, Hanya Kandidat Usungan
By Hardani Triyoga
Bupati Muara Enim Edison.
1
DPR Ketok Palu UU Polri Baru, Ini Poin-poin Penting yang Berubah
By Rika Pangesti
Paripurna DPR sahkan RUU Polri menjadi UU.
2
Investor MBG Mulai Berontak, Program Andalan Prabowo Diterpa Gelombang Protes
By Rahmat Tunny
Petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tubo, Ternate, Maluku Utara, Senin (8/6/2026).
3
Polri Geledah Kantor Wika, Usut ‘Manisnya’ Proyek Pabrik Gula Assembagoes
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi pencatatan keuangan.
4
Skandal Umrah Hanania: Uang Jemaah Buat Bayar Selebgram, Polisi Periksa Keanu Angelo
By Rahmat Baihaqi
Petugas merapikan barang bukti kasus penipuan perjalanan umrah Hanania Group saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Komisi VIII DPR rapat kerja dengan PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi.
Nasional

Fakta Mengejutkan! Banyak Day Care di Indonesia Belum Penuhi Standar Perlindungan Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi mengungkap…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
42 menit lalu
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah
Nasional

Amnesty Kecam Pengesahan UU Polri: Karpet Merah Menuju Otoritarianisme

Amnesty International Indonesia mengecam pengesahan revisi Undang-Undang Polri oleh DPR dan pemerintah.…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
7 jam lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Nasional

Dadan Hindayana Disorot, Pengamat Sebut Kasus MBG Picu Efek Berantai ke Ekonomi

Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak hanya merugikan pelaksanaan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
9 jam lalu
Nasional

UU Polri Baru Ramai Ditolak, Kapolri Tegaskan Polisi Tak Bisa Seenaknya Duduki Jabatan Sipil

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kritik koalisi masyarakat sipil yang menolak…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up