Penjelasan BPOM
Perdebatan mengenai susu kental manis bahkan pernah menjadi perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pada 22 Mei 2018, BPOM menerbitkan Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya. Surat edaran ini ditujukan kepada produsen, importir, dan distributor produk susu kental dan analognya.
Aturan tersebut dibuat untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak, dari informasi pada label dan iklan yang dapat menimbulkan persepsi keliru mengenai susu kental manis.
Mengandung Bahan dari Susu
Melansir dari laman Klik Dokter (5 Juli 2018), produk SKM dapat menggunakan bahan seperti susu segar, susu bubuk, susu skim bubuk, dan whey powder(protein bubuk) dalam pembuatannya.
BPOM juga menetapkan karakteristik dasar susu kental manis, antara lain memiliki kadar lemak susu minimal 8 persen dan kadar protein minimal 6,5 persen.
Jadi, persoalannya bukan sekadar ada atau tidak adanya susu dalam produk tersebut. Yang membedakan adalah komposisi dan tujuan penggunaannya.
Susu kental manis dibuat melalui proses pengurangan air dari campuran susu dan gula hingga menghasilkan produk yang lebih kental dan manis.
Susu Cair
Susu cair seperti susu segar, pasteurisasi, UHT, dan susu steril memiliki karakteristik yang berbeda dari susu kental manis. SKM memiliki kandungan gula yang jauh lebih tinggi sehingga tidak tepat diposisikan sebagai pengganti susu cair dalam konsumsi sehari-hari.
BPOM juga menegaskan, produk susu kental manis tidak diperuntukkan sebagai minuman, selainkan cukup digunakan sebagai pelengkap sajian.
Kandungan Gula Tinggi
Salah satu hal yang membuat SKM perlu dibedakan dari susu adalah kandungan gulanya. Penambahan gula merupakan bagian penting karena bertujuan untuk memperpanjang masa simpan.
Karena itu, mengonsumsi SKM sebagai minuman secara rutin dapat membuat asupan gula menjadi lebih tinggi. Apalagi jika konsumsi tersebut dilakukan bersamaan dengan makanan dan minuman manis lainnya.
Untuk Pelengkap Sajian
SKM bukan produk yang dilarang untuk dikonsumsi. Produk ini dapat digunakan sebagai pelengkap makanan atau hidangan, misalnya untuk menambahkan rasa manis dan tekstur pada makanan penutup.
SKM dapat digunakan sebagai campuran puding, es campur, martabak, roti, kue, kopi, atau berbagai hidangan penutup lainnya.
Dengan penggunaan seperti ini, SKM memang berfungsi sebagai bahan pelengkap, bukan sebagai pengganti susu, apalagi untuk memenuhi kebutuhan gizi harian.
Aturan Iklan Berlaku
Untuk mengedukasi masyarakat, BPOM menerbitkan aturan tentang larangan visualisasi susu cair atau susu dalam gelas yang disajikan dengan cara diseduh dan dikonsumsi sebagai minuman dalam iklan produk tersebut.
Selain itu, produk tidak boleh menampilkan anak berusia di bawah lima tahun dalam iklannya dan iklan SKM tidak boleh ditayangkan pada jam tayang anak-anak.
Jangan Dikonsumsi Setiap Hari
Yang perlu diperhatikan adalah SKM tidak seharusnya dijadikan pengganti susu atau sumber utama asupan susu anak. Orang tua juga perlu memperhatikan usia anak dan kebutuhan gizinya.
Sementara itu, jika membutuhkan susu sebagai bagian dari pola makan anak, orang tua dapat memilih produk susu yang sesuai dengan usia dan kebutuhan anak, seperti susu segar, pasteurisasi, UHT, atau jenis susu lain yang memang ditujukan sebagai sumber nutrisi.
Jadi, susu kental manis bukan berarti sama sekali tidak mengandung bahan susu. Produk ini memang dapat mengandung komponen susu, tetapi komposisinya berbeda dan kandungan gulanya tinggi.
Karena itu, SKM lebih tepat dipahami sebagai pelengkap sajian, bukan minuman yang diminum setiap hari.