Dengan ketentuan itu merupakan bagian dari mekanisme penanganan konten mendesak yang sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Kemudian, Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KM) Nomor 127 dan 128 Tahun 2026 yang diterbitkan untuk memperjelas kriteria serta tahapan penanganan konten di ruang digital.
Kapan Berlaku?
Hal pertama yang perlu kamu pahami adalah batas waktu empat jam. Batas waktu ini tidak dihitung sejak seseorang mengunggah konten atau ketika masyarakat pertama kali melaporkannya.
Waktu tersebut baru mulai berjalan setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital melalui sistem yang telah ditentukan. Artinya, ada tahapan yang harus dilalui sebelum platform menerima perintah tersebut.
Untuk konten yang masuk kategori mendesak, platform wajib melakukan pemutusan akses paling lambat 1 x 4 jam setelah surat perintah diterima.
Sementara itu, untuk konten yang tidak mendesak, batas waktu pemutusan akses adalah paling lambat 1 x 24 jam.
Konten Diturunkan
Lalu, bagaimana sebuah konten bisa sampai diperintahkan untuk dihapus?
Komdigi menjelaskan bahwa penanganannya dilakukan secara bertahap. Jadi, bukan setiap laporan yang masuk langsung berujung pada penghapusan konten.
Berikut mekanismenya:
1. Verifikasi laporan atau temuan
Pertama, Komdigi memeriksa laporan masyarakat maupun temuan yang diperoleh melalui pengawasan.
Pemeriksaan meliputi dasar hukum, tautan konten, hingga bukti pendukung untuk memastikan apakah konten tersebut memenuhi unsur pelanggaran.
2. Komdigi mengirimkan notifikasi
Jika ditemukan unsur pelanggaran, Komdigi akan mengirimkan pemberitahuan kepada platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman).
Setelah menerima notifikasi, platform memiliki waktu untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Untuk konten mendesak, batas waktu tanggapan adalah 1 x 12 jam. Sementara itu, konten tidak mendesak diberikan waktu 1 x 24 jam.
4. Surat perintah pemutusan akses
Apabila platform tidak memberikan tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, proses dapat dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah pemutusan akses.
Setelah surat perintah disampaikan, platform wajib menindaklanjutinya maksimal empat jam untuk konten mendesak atau 24 jam untuk konten tidak mendesak.
Konten Seperti Apa yang Bisa Ditindak?
Tak semua unggahan, komentar, atau pendapat di media sosial otomatis masuk kategori pelanggaran.
Komdigi menyebut fokus penanganan berdasarkan KM 128 Tahun 2026 adalah konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria tertentu seperti,
- Informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
- Konten yang berupaya memecah persatuan.
- Konten yang dapat mengakibatkan kerugian.
- Informasi yang berpotensi memicu konflik sosial.
- Konten yang dapat menimbulkan rasa takut di masyarakat.
Karena itu, penanganan konten tidak bisa hanya didasarkan pada perbedaan pendapat atau ketidaksukaan terhadap suatu unggahan. Harus ada pemeriksaan terhadap unsur pelanggaran dan dasar hukumnya.
Apa Itu SAMAN?
Mungkin kamu juga bertanya-tanya, apa sebenarnya SAMAN yang disebut dalam mekanisme penanganan konten tersebut?
SAMAN merupakan singkatan dari Sistem Kepatuhan Moderasi Konten. Sistem ini digunakan Komdigi untuk mengawasi kepatuhan platform digital dalam menangani konten yang melanggar ketentuan.
Melalui sistem tersebut, Komdigi dapat melakukan verifikasi, mengirimkan notifikasi, menyampaikan perintah pemutusan akses, hingga memantau kepatuhan platform.
SAMAN juga berkaitan dengan penghitungan denda administratif apabila platform tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses sesuai ketentuan.
Apakah Kritik kepada Pemerintah Bisa Ikut Dihapus?
Ini menjadi salah satu hal penting yang perlu kamu ketahui di tengah ramainya pembahasan aturan tersebut.
Melansir dari laman resmi Komdigi, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini mengatakan kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang disampaikan secara sah tidak serta-merta menjadi sasaran penindakan.
Ia mengungkapkan jika fokus penanganan yang dilakukan oleh Komdigi adalah konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128 Tahun 2026.
Bahkan, Mediodecci menegaskan konten jurnalistik yang diproduksi oleh pers, termasuk liputan investigatif tidak akan menjadi sasaran penanganan tersebut.
Jadi, kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan menjalankan aktivitas jurnalistik tetap menjadi bagian yang diperhatikan dalam kebijakan ini.
Lantas, bagaimana jika konten milikmu justru ikut diturunkan meskipun tidak melanggar ketentuan?
Komdigi menyatakan pemilik konten dapat mengajukan keberatan sekaligus meminta pemulihan konten apabila terjadi kesalahan moderasi.
Hal ini juga berlaku jika terdapat dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan secara mandiri oleh platform digital.
Artinya, pemilik konten tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan dan meminta persoalan tersebut dikomunikasikan lebih lanjut.
Jadi, aturan take down maksimal empat jam bukan berarti semua unggahan yang dilaporkan masyarakat bisa langsung dihapus begitu saja.
Ada proses verifikasi, notifikasi, kesempatan bagi platform untuk memberikan tanggapan, hingga surat perintah pemutusan akses.
Karena itu, penting untuk memahami konteks aturan secara utuh agar tidak keliru mengartikan batas waktu empat jam sebagai kewenangan menghapus seluruh konten yang dianggap mengganggu.