Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menanggapi kasus ibu hamil yang meninggal di Papua, Irene Sokoy, setelah ditolak empat rumah sakit. Kemenkes melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman turut mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga pasien.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut berbelasungkawa dan menyayangkan insiden yang terjadi,”
ujar Aji Muhawarman, dalam keterangan tertulis Selasa 25 November 2025.
Aji mengatakan, setelah mendapat informasi itu, pihaknya akan mengirimkan tim ke Papua untuk melakukan investigasi kasus bersama Dinas Kesehatan setempat.
Kemenkes akan mengirimkan tim dari Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan ke Papua untuk menginvestigasi kasus ini bersama Dinas Kesehatan setempat,”
ujarnya.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, sambungnya, Kemenkes akan memberikan sanksi tegas pada RS yang menolak pasien.
Aji juga menyampaikan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Rumah sakit harus bertindak profesional dengan mengutamakan keselamatan pasien dibanding masalah administrasi.
Penolakan pasien oleh RS merupakan pelanggaran UU Kesehatan yang dapat mengarah ke unsur pidana,”
ujarnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut berbelasungkawa dan menyayangkan insiden yang terjadi,”
tandas Aji.
Sebagai informasi, wanita bernama Irene Sokoyo yang merupakan warga Kampung Hobong, Sentani, Jayapura, Papua meninggal dunia bersama janin berusia 6 bulan di kandungannya. Meninggalnya Irene diduga karena keterlambatan pelayanan serta penolakan rujukan di beberapa rumah sakit di Kota Jayapura.


