Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Rizal, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 4 Februari 2026. Bahkan, Rizal sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi dari kegiatan importasi Bea Cukai.
Usut punya usut, Rizal diketahui baru delapan hari dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Dalam kasus ini, Rizal terkena OTT saat masih menjabat posisi lamanya, yakni sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
Merespons penangkapan Rizal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya mengatakan, bahwa pihaknya sudah memantau adanya kebocoran tersebut.
Ya enggak apa-apa. Itu kan kita mengerti ada kebocoran di sana-sini, tapi kalau saya kasih tahu di depan kan nggak ketahuan tuh safe house-nya,”
ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Minggu, 8 Februari 2026.
Purbaya menambahkan, pihaknya membiarkan Rizal bekerja seperti biasa sebagai bagian dari strategi agar pelaku tidak menaruh curiga. Sehingga otoritas terkait bisa melacak dengan lebih luas.
Dengan seperti itu kan mereka nggak curiga, sehingga mereka berbisnis seperti biasa, sehingga safe house-nya ketahuan,”
tuturnya.
Modus dan Rekayasa
Adapun Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan dalam kasus gratifikasi ini, pihak Bea Cukai mengakali dengan pengkondisian barang ilegal milik PT Blueray (PT BR), yang diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang-barang tersebut lolos masuk tanpa melalui pengecekan terlebih dahulu oleh pihak Bea Cukai.
Dugaan korupsi di Bea Cukai meloloskan barang-barang impor ilegal/KW dengan merekayasa parameter sistem pemeriksaan jalur merah, oknum menetapkan rule set pada angka 70 persen, yang memungkinkan barang lolos tanpa pemeriksaan fisik, didukung suap rutin dari importir kepada pejabat terkait, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang),”
ungkap Asep.
Pasca pengkondisian jalur merah itu, PT BR sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan menyerahkan uang secara rutin kepada pejabat Bea Cukai yang terlibat, dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.
Penyidik dalam hal ini berhasil mengamankan barang bukti hasil dari pengkondisian importasi barang milik PT BR berupa uang dan berbagai mata uang asing hingga logam mulia diantaranya, uang tunai Rp1,89 miliar, $182.900 USD, 1,481,48 juta SGD, serta 550.000 JPY. Kemudian logam mulia 2,5 kg dan 2,8 kg serta satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.



