Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part I) Nyala Nyali Ruang Sidang: Vonis Bebas Delpedro cs dan Kebangkitan ‘Oposisi Jalanan’
Daerah

(Part I) Nyala Nyali Ruang Sidang: Vonis Bebas Delpedro cs dan Kebangkitan ‘Oposisi Jalanan’

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Maret 10, 2026 1:33 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas empat orang, yakni Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim, dalam perkara dugaan penghasutan yang memicu kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025. 

Daftar isi Konten
  • Respons Pembebasan 
  • Jangan Serampangan

Putusan yang dibacakan pada 6 Maret 2026 ini mematahkan seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada mereka. Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengapresiasi integritas pengadilan yang dinilai mampu melihat fakta persidangan secara objektif.

Putusan ini sekaligus membenarkan keyakinan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) bahwa keempat pemuda tersebut tidak bersalah sejak awal. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh pasal yang didakwakan oleh jaksa tidak terbukti dan gugur secara hukum. Rincian putusan tersebut meliputi:

1. Dakwaan Pertama (Pasal 28 Ayat (2) UU ITE): Dinyatakan batal demi hukum pada tahap putusan sela;

2. Dakwaan Kedua hingga Keempat: JPU mendakwa menggunakan Pasal 28 Ayat (3) UU ITE, Pasal 246 KUHP, dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak. 

Majelis hakim secara tegas menyatakan seluruh dakwaan ini tidak terbukti. Bagi YLBHI, vonis bebas ini bukan sekadar putusan hukum biasa, melainkan konfirmasi atas adanya upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis.

Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah, dan putusan hakim semakin membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis,”

kata Isnur.

Ia mendesak agar pemerintah mengambil langkah pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh keempat korban. 

Seharusnya pemerintah melakukan rehabilitasi dan meminta maaf kepada korban-korban kriminalisasi dan pembungkaman ini,” 

tegas dia.

YLBHI menilai putusan ini adalah kemenangan kecil bagi kebebasan sipil di Indonesia. Lebih jauh, ini menjadi tamparan sekaligus pembuktian bahwa negara harus segera mengubah pendekatannya dalam merespons kritik, yakni dengan melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga amanah reformasi melalui anak-anak muda yang kritis.

Selain itu, Isnur juga mengingatkan aparat penegak hukum perihal tugas yang belum selesai. Bebasnya keempat aktivis ini menunjukkan bahwa pelaku kekerasan yang sebenarnya masih berkeliaran.

Berdasar perkara ini, seharusnya kekerasan dan penjarahan disebabkan oleh aktor-aktor lain, yang sampai hari ini belum diungkap dan diproses,”

ujar dia.

Respons Pembebasan 

Setelah persidangan, Delpedro pun buka suara atas vonis ini. 

Kami ucapkan terima kasih pada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya,”

kata Delpedro.

Vonis bebas ini ia anggap bukan milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik di Indonesia.

Delpedro harap seluruh hakim yang sedang mengadili perkara tahanan politik serupa di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan wilayah lain bisa menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan yang arif dan bijaksana.

Delpedro dkk didakwa karena telah dianggap mengunggah 80 konten kolaborasi periode 24-29 Agustus, yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

Para terdakwa dituduh mengunggah informasi elektronik dalam media sosial demi mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.

Dalam persidangan, jaksa dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.

Dalam kasus ini jaksa menuntut mereka 2 tahun penjara. Kemudian, hakim memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya sebagai tindak lanjut putusan. 

Jangan Serampangan

Vonis Delpedro cs mendapat apresiasi dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Putusan tersebut merupakan cerminan dari komitmen peradilan terhadap prinsip negara hukum dan HAM.

ICJR pun menyoroti kecermatan Majelis Hakim dalam menilai unsur-unsur delik pidana yang didakwakan. Hakim secara tegas menyatakan perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Penekanan Majelis Hakim pada konteks kebebasan berekspresi dalam perwujudan HAM dan batasan-batasan pada unsur pasal sangat penting untuk diperhatikan,”

kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu.

Erasmus menambahkan, pertimbangan hukum dari hakim tersebut memainkan peran kunci dalam menjaga marwah peradilan.

Pertimbangan tersebut sangat krusial untuk memastikan hukum pidana tidak digunakan secara serampangan dan tetap berada dalam koridor due process of law,”

ucap dia. 

Berkaca dari perkara Delpedro cs alias ‘The Jakarta 4’, ICJR mendesak agar putusan ini dipelajari secara serius oleh seluruh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan.

Putusan ini dinilai harus menjadi pembelajaran penting agar praktik kriminalisasi dalam penanganan perkara serupa tidak terulang di masa depan.

ICJR memberikan beberapa catatan penting bagi aparat penegak hukum:

1. Bukti valid, bukan tafsir paksaan: Proses penyidikan dan penuntutan harus benar-benar didasarkan pada kecukupan dan validitas alat bukti serta konstruksi hukum yang jelas. Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada tafsir yang dipaksakan atau karena adanya tekanan politik;

2. Evaluasi internal: ICJR mendorong adanya evaluasi internal di tubuh kepolisian dan kejaksaan terkait penanganan perkara ini;

3. Hentikan kriminalisasi ekspresi: Evaluasi juga harus mencakup seluruh praktik kriminalisasi terhadap tahanan politik maupun segala bentuk kriminalisasi atas ekspresi kritik yang sah. Hal ini bertujuan untuk memastikan profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan HAM di setiap tahapan peradilan pidana.

Menyikapi potensi langkah hukum lanjutan dari pihak penuntut, ICJR memberikan peringatan khusus kepada jaksa agar mempertimbangkan langkahnya secara bijak dan objektif sebelum mengajukan upaya hukum seperti kasasi dan meminta Mahkamah Agung untuk menaruh atensi khusus pada perkara tersebut.

Kami meminta Mahkamah Agung untuk memberikan atensi kepada kasus ini guna menjaga konsistensi penerapan hukum dan memperkuat putusan yang telah tepat secara hukum dan keadilan,”

ujar Erasmus.

ICJR menegaskan, komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini demi memastikan prinsip keadilan dan perlindungan HAM tetap menjadi pijakan utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Tag:del pedrodemonstrasiSpillunjuk rasaYLBHI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Gambar Ilustrasi Jakarta berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Kamis 7 Mei 2026, Jakarta Diprediksi Berawan

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Kamis, 7 Mei 2026, dilansir dari laman BMKG, wilayah DKI Jakarta akan berawan. Wilayah…

By
Syifa Fauziah
Ivan
1 Min Read
Gedung Sate
Hype

5 Rekomendasi Kuliner Bandung yang Bikin Kamu Balik Lagi

Rekomendasi kuliner Bandung selalu dicari banyak orang yang ingin liburan ke kota dengan julukan Kota Kembang itu. Pasalnya, Bandung merupakan salah satu destinasi favorit warga ibu kota yang ingin menikmati…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
5 Min Read
Tori Tamago Sando
Hype

Resep Tori Tamago Sando, Jajan Hits di Minimarket Jepang

Tori tamago sando salah satu jajanan yang cukup populer di minimarket Jepang. Makanan ini digemari karena rasanya enak, gurih, dan pastinya praktis. Tori tamago sando juga disebut sebagai sandwich kekinian…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Warga mengamati bangkai bus PO ALS yang terbakar di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. (Sumber: Antara Foto/BPBD Kabupaten Muratara)
Daerah

Maut di Muratara Sumsel! Bus ALS Tabrak Truk Tangki hingga Terbakar, 16 Korban Jiwa

Sebuah truk tangki terbakar hebat setelah terlibat kecelakaan dengan Bus ALS di…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
7 jam lalu
fenomena flexing
Daerah

Flexing Adalah: Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Menghindarinya

Flexing adalah salah satu fenomena di mana seseorang memamerkan kemewahan kepada publik.…

Hilwa UrwatulSyifa Fauziah
By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
12 jam lalu
Tangkapan layar aksi perampokan disertai pembunuhan di Riau
Daerah

Viral di Medsos! Lansia di Pekanbaru Dirampok dan Dibantai Menantu, Pelaku Dibekuk di Dua Provinsi

Pelaku perampokan yang disertai pembunuhan sadis terhadap terhadap seorang wanita lanjut usia…

Amin Suciady
By
Amin Suciady
4 hari lalu
TNI menyita kepingan timah balok yang diduga akan diselundupkan.
Daerah

Bawa 1,2 Ton Timah Ilegal, TNI dan Mahasiswa Diciduk di Tanjung Kalian

Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti bersama Tim Intelrem 045/Gaya gagalkan penyelundupan timah…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
4 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up