Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, kembali menanggapi kelanjutan pengusutan kasus serangan air keras atas Andrie Yunus.
Menurutnya, penegakan hukum atas tragedi penyiraman tersebut terkesan lambat dan janggal. Bukan karena kendala teknis dan administratif, tapi kental nuansa politis dan non-yuridis.
Penyerahan jabatan Kepala BAIS yang dinyatakan Kapuspen TNI sebagai ‘bentuk tanggung jawab’ membawa nuansa politis. Karena itu harus diarahkan pada pertanggungjawaban yuridis di peradilan umum,”
kata Usman dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 29 Maret 2026.
Diketahui, di tengah pengusutan kasus tersebut, pihak kepolisian sempat merilis dua inisial (BHC dan MAK) dengan wajah pelaku yang menyerang Andrie. Namun, Danpuspom TNI pada 18 Maret 2026 lalu tiba-tiba merilis empat inisial anggota TNI (NDP, SL, BHW dan ES), tanpa kejelasan bukti-bukti yang diperoleh, dan peran masing-masing.
Kami khawatir polisi dan militer bergerak sendiri-sendiri, sehingga terjadi kesimpangsiuran fakta. Karena itu, Presiden perlu membentuk tim pencari fakta (TPF) yang melibatkan penegak hukum, masyarakat sipil, dan tokoh-tokoh berintegritas moral tinggi. Agar lebih efektif, DPR perlu membentuk TPF yang meliputi Komisi I dan III,”
ujar Usman.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu juga menekankan, bahwa tanpa peran maksimal DPR, maka kasus itu berisiko berhenti di tengah jalan. Pembentukan TPF ini, menurut Usman, sudah sangat mendesak agar penyelidikan berjalan objektif dan imparsial.
Negara harus memproses kasus ini di peradilan umum, bukan peradilan militer, sesuai Tap MPR No. VII/2000 dan UU TNI bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum,”
tekannya.
Usman pun memperingatkan, bahwa kasus Andrie bukan sekadar tindak pidana percobaan pembunuhan biasa. Tetapi merupakan teror sistematis yang dirancang untuk membungkam suara kritis dan hak konstitusional warga negara dalam berpendapat.
Sebelumnya, pada 25 Maret kemarin, Kapuspen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengumumkan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yang sebelumnya dijabat Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk tanggung jawab terkait kasus serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Kapuspen mengatakan, bahwa proses penyidikan terhadap empat personel TNI, yang menjadi tersangka kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus, masih berlangsung.
Dia pun meminta publik menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan petugas Pusat Polisi Militer TNI.
Sementara keempat prajurit itu telah ditahan di Pomdam Jaya sejak 18 Maret 2026, dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diketahui bertugas sebagai anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.




