Insiden penyegelan rumah doa jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten, beralasan belum memiliki izin bangunan. Peristiwa itu terjadi pada 3 April 2026, dalam rangkaian Paskah.
Kejadian yang kerap berulang ini membuktikan peran negara belum optimal dalam memberikan kebebasan beribadah kepada rakyatnya.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar, berpendapat akar masalah bersumber dari Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Umat Beragama.
Merujuk riset TII pada tahun 2024, peraturan itu terbukti gagal mencapai tujuan awal.
Kebijakan yang seyogianya memfasilitasi kerukunan antarumat beragama dan kebebasan beribadah, malah menjadi kebijakan yang diskriminatif dan rentan tekanan kelompok mayoritas,”
kata Adinda kepada owrite, Senin, 6 April 2026.
Implementasi regulasi tersebut sering tersandera oleh kepentingan politik dan relasi kuasa tingkat daerah. Diduga kepala daerah dan aparat penegak hukum cenderung menggunakan otoritasnya guna mengakomodasi tekanan massa intoleran demi mengamankan basis suara Pilkada, misalnya.
Kelemahan kepemimpinan daerah dan cacat penegakan hukum terlihat jelas dalam kasus POUK Tesalonika. Pemenuhan syarat administratif sering menjadi omong kosong ketika dihadapkan pada tekanan massa.
Termasuk kasus (POUK Tesalonika) kemarin. Mereka sudah punya rumah doa sendiri, punya fungsi gedung berkat UU Cipta kerja. Tapi ternyata legalitas hukum dari tempat mereka beribadah pun masih dilanggar,”
ujar Adinda.
Dia melanjutkan, bahwa tidak semua kelompok minoritas mampu memenuhi syarat administratif, seperti dukungan KTP warga sekitar. Ketika izin terpenuhi dan terbit, pemerintah daerah malah menarik kembali izin tersebut lantaran desakan mendadak dari kelompok mayoritas.
Sehingga yang terjadi adalah masalah relasi kuasa, bias kepentingan, dan dinamik politik sosial yang membuat kepemimpinan di daerah menjadi melempem,”
terang Adinda.
Kritik lainnya ditujukan kepada peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan mendesak ihwal pengumpulan KTP tidak dijadikan satu-satunya syarat mutlak pendirian rumah ibadah.
Bila pemerintah daerah hanya berpatokan Kelas syarat tersebut artinya mereka melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik–yang menuntut transparansi, akuntabilitas, inklusivitas, serta penegakan hukum.
Adinda juga menyentil program “Asta Cita” Prabowo-Gibran, khusus poin 1 dan 7 perihal penegakan demokrasi, Pancasila, HAM, dan reformasi hukum. Jangan sampai cita-cita presiden hanya sebatas “kosmetik” bagi masyarakat.
Era pemerintahan ini, belum dibuktikan keberpihakan pemerintah kepada kelompok minoritas, terima tentang pendirian rumah ibadah dan beragama,”
kata dia.
Kecaman
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan, keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan penyegelan rumah doa tersebut setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung.
Pendeta Etika Saragih, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, menyatakan kejadian itu melukai perasaan umat Kristen yang memasuki perayaan Paskah dan mencederai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29.
PGI memahami pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk terkait perizinan bangunan. Penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar warga negara, terlebih dalam situasi yang sarat tekanan sosial dan potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas.



