Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 27 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Daerah / Gereja POUK Tesalonika di Segel Satpol PP, Amnesty International: Negara Jadi Aktor Pelanggaran HAM
Daerah

Gereja POUK Tesalonika di Segel Satpol PP, Amnesty International: Negara Jadi Aktor Pelanggaran HAM

iren natania longdongAmin Suciady
Last updated: April 7, 2026 5:13 pm
Iren Natania
Amin Suciady
Share
gambar ilustrasi
gambar ilustrasi
SHARE

Amnesty International Indonesia mengecam penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kabupaten Tangerang.

Menurut Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, penyegelan oleh Satpol PP ini adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) khususnya hak untuk berkumpul dan beribadah. 

Kami mengecam tindakan intoleran ini. Alih-alih menjamin hak kelompok beragama untuk beribadah, negara malah menjadi aktor pelanggaran HAM dengan menyegel tempat ibadah mereka,”

kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam keterangan yang diterima Owrite, Selasa, 7 April 2026.

Klaim pemerintah daerah bahwa mereka tidak melarang ibadah dan menyediakan aula bekas kantor kecamatan sebagai tempat sementara tidaklah menyelesaikan substansi pelanggaran HAM.

Wirya menilai, bahwa relokasi jemaat ke fasilitas sementara tidak serta-merta menghapus status diskriminatif dari tindakan penyegelan. 

Diskriminasi berbasis agama di Indonesia bersifat struktural karena mendapat dukungan dari perangkat negara. Sepanjang 2025, Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 14 kasus pelanggaran kebebasan beragama yang dilakukan oleh warga maupun perangkat negara, mayoritas dalam bentuk penolakan rumah ibadah maupun penutupan rumah ibadah,”

ujarnya.

Amnesty International menekankan bahwa dalam berbagai kasus, keinginan warga untuk membangun rumah ibadah kerap mendapat penolakan sepihak dari kelompok masyarakat lainnya, sehingga menimbulkan aksi-aksi diskriminatif. 

Ironisnya, aparat negara kerap tunduk pada tekanan massa dan cenderung melakukan penyegelan rumah ibadah atas alasan administratif,”

jelasnya.

Kasus di Tangerang, misalnya, Satpol PP menyegel tempat ibadah Persekutuan Oikumene Umat Kristen dengan dalih belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meskipun mereka telah mengajukan izin sejak tahun 2023. 

Persoalan pembangunan rumah ibadah selalu dibenturkan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, yang mewajibkan setiap pendirian rumah ibadah baru harus mendapat dukungan setidaknya 60 warga setempat dan harus ada rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama setempat.

Aturan ini membuat proses perizinan pendirian rumah ibadah menjadi berbelit, diskriminatif, dan memicu konflik.

Kami meminta Pemerintah Tangerang untuk mencabut segel tersebut dan menjamin hak umat Kristiani untuk melaksanakan ibadah mereka dengan bebas tanpa ancaman apapun. Pemerintah pusat harus melakukan investigasi komprehensif, independen, imparsial dan efektif untuk mengusut pelanggaran HAM ini,”

jelasnya.

Di tingkat nasional, menurut Wirya, pemerintah harus segera mengambil langkah signifikan dengan mencabut Peraturan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah ini pada kenyataannya justru kerap menjadi landasan legal untuk mempersulit dan mendiskriminasi kelompok-kelompok minoritas akibat persyaratan yang rentan tunduk pada tekanan mayoritas. 

Kebebasan beragama adalah hak asasi yang mutlak dan dijamin konstitusi. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung bagi seluruh warga negara secara setara, bukan justru menjadi aktor yang melanggengkan pembatasan ibadah di balik masalah birokrasi dan perizinan bangunan,”

bebernya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel Rumah Doa Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika usai umat menggelar ibadah Jumat Agung pada Jumat siang 3 April 2026. Alasannya, bangunan tempat ibadah itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Pendeta POUK Tesalonika mengungkapkan pihaknya sudah berusaha mengurus izin PBG sejak Juni 2023 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang. Namun, sampai saat ini proses PBG tersebut belum tuntas. 

Pemerintah Kabupaten Tangerang pun mengklaim tidak melarang jemaat POUK Tesalonika untuk beribadah dan menyediakan aula bekas kantor Kecamatan Teluknaga sebagai tempat sementara bagi mereka untuk beribadah. 

Bupati Tangerang juga berjanji mencarikan lokasi tempat ibadah permanen bagi mereka yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan masyarakat.

Tag:amnesty internationalgerejakabupaten tangerangpenyegelansatpol pp
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByIren Natania
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Kalender Jawa Juni 2026: Lengkap dengan Weton, Pasaran, dan Tanggal Merah
By Ani Ratnasari
Kalender Jawa Juni 2026
1
DPR Semprot Roadmap AI Pemerintah: Besar di Wacana, Kosong di Pendanaan dan Strategi
By Amin Suciady
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono
2
Geger 10 Raksasa Sawit Manipulasi Harga Ekspor: Wilmar dan Musim Mas Resmi Masuk Daftar Hitam
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
3
Masyarakat Antre Migor, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Asyik Atur ‘Cuan’ Ekspor CPO Wilmar
By Rahmat
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
4
Akali Laporan Demi Wilmar Group, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Resmi Jadi Tersangka
By Rahmat
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kanan) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
5

BERITA LAINNYA

Daerah

Bandara Kertajati Disiapkan Jadi Pusat Perawatan Hercules AS di Asia, Begini Jejak Panjang Pembangunannya

Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati akan digunakan sebagai pusat Maintenance, Repair and…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan
18 jam lalu
Menteri Perdagangan Budi Santoso (Foto: Owrite/Anisa Aulia)
Daerah

Soal 25 Gerai Minimarket Tutup, Mendag Cari Solusi Supaya Tak Ada PHK

Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara, terkait penutupan 25 gerai minimarket waralaba Alfamart…

Nisa-OWRITEAmin Suciady
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
1 hari lalu
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya
Daerah

Skandal Jual Beli Titik SPPG Terbongkar, Polisi Usut Dugaan Penipuan Berkedok Program Pemerintah

Dugaan praktik penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
2 hari lalu
Spanduk bertuliskan “Surat Permohonan Maaf”
Daerah

Ramai di Medsos Soal Spanduk Kritik Pemerintah Prabowo-Gibran di Bundaran UGM

Viral sebuah spanduk bertuliskan “Surat Permohonan Maaf” yang mengatasnamakan Universitas Gadjah Mada…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up