Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 12 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Purbaya
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Daerah / Gereja POUK Tesalonika di Segel Satpol PP, Amnesty International: Negara Jadi Aktor Pelanggaran HAM
Daerah

Gereja POUK Tesalonika di Segel Satpol PP, Amnesty International: Negara Jadi Aktor Pelanggaran HAM

iren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
Last updated: April 7, 2026 5:13 pm
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
3 bulan lalu
Share
gambar ilustrasi
gambar ilustrasi
SHARE

Amnesty International Indonesia mengecam penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kabupaten Tangerang.

Menurut Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, penyegelan oleh Satpol PP ini adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) khususnya hak untuk berkumpul dan beribadah. 

Kami mengecam tindakan intoleran ini. Alih-alih menjamin hak kelompok beragama untuk beribadah, negara malah menjadi aktor pelanggaran HAM dengan menyegel tempat ibadah mereka,”

kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam keterangan yang diterima Owrite, Selasa, 7 April 2026.

Klaim pemerintah daerah bahwa mereka tidak melarang ibadah dan menyediakan aula bekas kantor kecamatan sebagai tempat sementara tidaklah menyelesaikan substansi pelanggaran HAM.

Wirya menilai, bahwa relokasi jemaat ke fasilitas sementara tidak serta-merta menghapus status diskriminatif dari tindakan penyegelan. 

Diskriminasi berbasis agama di Indonesia bersifat struktural karena mendapat dukungan dari perangkat negara. Sepanjang 2025, Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 14 kasus pelanggaran kebebasan beragama yang dilakukan oleh warga maupun perangkat negara, mayoritas dalam bentuk penolakan rumah ibadah maupun penutupan rumah ibadah,”

ujarnya.

Amnesty International menekankan bahwa dalam berbagai kasus, keinginan warga untuk membangun rumah ibadah kerap mendapat penolakan sepihak dari kelompok masyarakat lainnya, sehingga menimbulkan aksi-aksi diskriminatif. 

Ironisnya, aparat negara kerap tunduk pada tekanan massa dan cenderung melakukan penyegelan rumah ibadah atas alasan administratif,”

jelasnya.

Kasus di Tangerang, misalnya, Satpol PP menyegel tempat ibadah Persekutuan Oikumene Umat Kristen dengan dalih belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meskipun mereka telah mengajukan izin sejak tahun 2023. 

Persoalan pembangunan rumah ibadah selalu dibenturkan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, yang mewajibkan setiap pendirian rumah ibadah baru harus mendapat dukungan setidaknya 60 warga setempat dan harus ada rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama setempat.

Aturan ini membuat proses perizinan pendirian rumah ibadah menjadi berbelit, diskriminatif, dan memicu konflik.

Kami meminta Pemerintah Tangerang untuk mencabut segel tersebut dan menjamin hak umat Kristiani untuk melaksanakan ibadah mereka dengan bebas tanpa ancaman apapun. Pemerintah pusat harus melakukan investigasi komprehensif, independen, imparsial dan efektif untuk mengusut pelanggaran HAM ini,”

jelasnya.

Di tingkat nasional, menurut Wirya, pemerintah harus segera mengambil langkah signifikan dengan mencabut Peraturan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah ini pada kenyataannya justru kerap menjadi landasan legal untuk mempersulit dan mendiskriminasi kelompok-kelompok minoritas akibat persyaratan yang rentan tunduk pada tekanan mayoritas. 

Kebebasan beragama adalah hak asasi yang mutlak dan dijamin konstitusi. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung bagi seluruh warga negara secara setara, bukan justru menjadi aktor yang melanggengkan pembatasan ibadah di balik masalah birokrasi dan perizinan bangunan,”

bebernya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel Rumah Doa Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika usai umat menggelar ibadah Jumat Agung pada Jumat siang 3 April 2026. Alasannya, bangunan tempat ibadah itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Pendeta POUK Tesalonika mengungkapkan pihaknya sudah berusaha mengurus izin PBG sejak Juni 2023 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang. Namun, sampai saat ini proses PBG tersebut belum tuntas. 

Pemerintah Kabupaten Tangerang pun mengklaim tidak melarang jemaat POUK Tesalonika untuk beribadah dan menyediakan aula bekas kantor Kecamatan Teluknaga sebagai tempat sementara bagi mereka untuk beribadah. 

Bupati Tangerang juga berjanji mencarikan lokasi tempat ibadah permanen bagi mereka yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan masyarakat.

Tag:amnesty internationalgerejakabupaten tangerangpenyegelansatpol pp
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Aisyah Zakkiyah Jadi Komisaris PTPP, Gaji dan Latar Belakangnya Jadi Sorotan
By Syifa Fauziah
Aisyah Zakkiyah Jadi Komisaris PTPP
1
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus
By Ivan Syahruna Lubis
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta
2
Selain Tersangka Korupsi Batu Bara, Febrie Adriansyah juga Jadi Tersangka TPPU 
By Rika Pangesti
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
3
Jampidsus Mundur, Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Penanganan Kasus Kejagung
By Rika Pangesti
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta
4
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
By Rika Pangesti
Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)
5

BERITA LAINNYA

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim
Daerah

Kepala Cabang BNI Jember Jadi Tersangka, Diduga 900 Identitas Petani Dipakai untuk Kredit KUR Fiktif

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan pendalaman mengenai kasus dugaan korupsi penyaluran…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
1 hari lalu
Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR bersama perwakilan masyarakat adat Dayak dari Kalimantan Tengah.
Daerah

DPR Desak Gakkum Bergerak, Ancam Segel Perusahaan Jika Terbukti Cemari Lingkungan

Komisi XII DPR RI minta aparat penegak hukum dan kementerian terkait turun…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
3 hari lalu
Mbappe dan Hakimi dalam Piala Dunia 2026.
Daerah

Dejavu Qatar! Prancis vs Maroko, Singa Atlas Siap Terkam Mbappe Cs

Prancis akan menghadapi Maroko pada babak perempat final Piala Dunia 2026 di…

hadi-febriansyah-owriteowrite-adi-briantika
By
Hadi Febriansyah
Adi Briantika
3 hari lalu
Ilustrasi warga Papua bermain sepeda berlatar belakang mural Piala Dunia 2026 di Jayapura.
Daerah

Pemerintah Batal Bentuk Tim Investigasi Papua, Fokus Percayakan Penanganan ke Polri

Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia memutuskan belum membentuk tim investigasi untuk…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up