Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 18 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • Purbaya
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Daerah / Penyegelan POUK Tesalonika Teluknaga: Penolak Ibadah Bisa Dipidana
Daerah

Penyegelan POUK Tesalonika Teluknaga: Penolak Ibadah Bisa Dipidana

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: April 6, 2026 7:52 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
gambar ilustrasi
gambar ilustrasi
SHARE

Penyegelan rumah ibadah maupun persekusi terhadap kelompok minoritas dalam peribadahan masih terjadi di Indonesia. 

Kasus terakhir, penyegelan rumah doa jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten, beralasan belum memiliki izin bangunan. Peristiwa itu terjadi pada 3 April 2026, dalam rangkaian Paskah.

Tindakan intoleran tersebut bisa termasuk tindak pidana murni, meski aparat sering menyelesaikan lewat jalur kekeluargaan. 

Dosen Departemen Hukum Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian mengatakan, kelompok masyarakat atau organisasi massa yang melarang pembangunan rumah ibadah maupun menghalangi warga untuk beribadah dapat dijerat hukuman penjara. 

Bisa (dipidana). Itu melanggar Pasal 300 sampai Pasal 305 KUHP. Aturan tersebut melindungi konstitusi terhadap hak kebebasan beragama,”

kata Sofian kepada owrite, Senin, 6 April 2026. 

Rincian fokus pasal 300–305 KUHP baru:

  1. Pasal 300–301: Mengatur tentang ujaran kebencian, permusuhan, dan hasutan untuk melakukan diskriminasi atau kekerasan terhadap agama atau kepercayaan lain, baik secara langsung maupun melalui media;
  2. Pasal 302: Mengatur tindak pidana terkait pemaksaan atau penghasutan untuk berpindah keyakinan (pemurtadan);
  3. Pasal 303: Mengatur tentang gangguan terhadap kegiatan keagamaan dan peribadatan, termasuk membuat gaduh di sekitar tempat ibadah;
  4. Pasal 304: Mengatur larangan menghasut untuk tidak beragama;
  5. Pasal 305: Mengatur tentang tindak pidana perusakan atau pencemaran tempat ibadah dan barang-barang keagamaan. 

Tujuan dari pasal-pasal tersebut demi melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta memberikan sanksi bagi pelaku yang memicu intoleransi di Indonesia. Sofian berpendapat dalam implementasi di lapangan, polisi jarang menggunakan instrumen tersebut. 

Kadang penyidik tidak menggunakan norma itu karena menyangkut (isu sensitif) agama mayoritas dan minoritas. Jadi, kadang (dilakukan) pendekatan lain. Tapi sebetulnya norma melarang. Ketentuan pidana itu ada dan sangat bisa digunakan,”

tutur dia. 

Intoleransi Nyata 

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan penyegelan rumah doa tersebut setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung.

Pendeta Etika Saragih, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, menyatakan kejadian itu melukai perasaan umat Kristen yang memasuki perayaan Paskah dan mencederai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29.

PGI memahami pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk terkait perizinan bangunan. Namun demikian, penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar warga negara, terlebih dalam situasi yang sarat tekanan sosial dan potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Tag:disegelTangerangteluk nagatempat ibadah
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Ricuh Diskusi UGM dan Cap Pengkhianat Reformasi, Substansi Kritik Mahasiswa Jangan Dikaburkan
By Hardani Triyoga
Mahasiswa geruduk acara diskusi di UGM yang dihadiri Budiman Sudjatmiko.
1
Prabowo Ngaku Terbuka pada Kritik, Pengerahan TNI saat Demo Mahasiswa Jadi Sorotan
By Rahmat Tunny
Pasukan TNI ikut melakukan penghadangan kepada mahasiswa yang akan melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI.
2
Tanpa Ikon Pemersatu, Gerakan Mahasiswa Saat Ini Tak Sehebat Reformasi 1998
By Rahmat Tunny
Aksi demonstrate mahasiswa UI di Jan. MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
3
Jokowi Mau Safari Politik Bareng PSI, Politikus PDIP: Sebaiknya Bertaubat Saja
By Hardani Triyoga
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)(sumber: Tangkapan layar dari siaran YouTube PSI)
4
Pertamina Jelaskan Alasan Pertamax Naik Saat Harga Minyak Dunia Melemah
By Natania Longdong
Petugas berdiri di samping mesin pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke tangki sepeda motor di SPBU Batu Anteru, Ternate, Maluku Utara, Rabu (10/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Andri Saputra/nz)
5

BERITA LAINNYA

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Daerah

Minta Tambahan Dana Rp500 Miliar, Pigai Kena Semprot DPR: Jangan Konyol, Dong!

Upaya Menteri HAM RI Natalius Pigai meminta tambahan anggaran hampir Rp500 miliar…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
7 jam lalu
Rumah terdampak gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah.
Daerah

Data Update BNPB Bikin Pilu: Korban dan Kerusakan Gempa M 6,7 Sulteng Terus Bertambah

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan update perkembangan terbaru penanganan dampak gempa…

Hardani TriyogaSyifa Fauziah
By
Hardani Triyoga
Syifa Fauziah
16 jam lalu
Kasus korupsi UNAIR
Daerah

Kasus Korupsi Rp97 Juta Oleh Mahasiswa Unair, Ternyata Ini 4 Celah yang Digunakan Oleh Pelaku

Dugaan penyalahgunaan dana organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di…

Ani RatnasariSyifa Fauziah
By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
17 jam lalu
Ilustrasi penipuan dengan kartu kredit
Daerah

Mahasiswi Unair Gelapkan Rp97 Juta Dana Organisasi, Begini Kronologinya!

Seorang mahasiswi Fakultas Vokasi Universitas Airlangga (Unair) berinisial YIP, diduga terlibat dalam…

Ani RatnasariSyifa Fauziah
By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up