Penyegelan rumah ibadah maupun persekusi terhadap kelompok minoritas dalam peribadahan masih terjadi di Indonesia.
Kasus terakhir, penyegelan rumah doa jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten, beralasan belum memiliki izin bangunan. Peristiwa itu terjadi pada 3 April 2026, dalam rangkaian Paskah.
Tindakan intoleran tersebut bisa termasuk tindak pidana murni, meski aparat sering menyelesaikan lewat jalur kekeluargaan.
Dosen Departemen Hukum Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian mengatakan, kelompok masyarakat atau organisasi massa yang melarang pembangunan rumah ibadah maupun menghalangi warga untuk beribadah dapat dijerat hukuman penjara.
Bisa (dipidana). Itu melanggar Pasal 300 sampai Pasal 305 KUHP. Aturan tersebut melindungi konstitusi terhadap hak kebebasan beragama,”
kata Sofian kepada owrite, Senin, 6 April 2026.
Rincian fokus pasal 300–305 KUHP baru:
- Pasal 300–301: Mengatur tentang ujaran kebencian, permusuhan, dan hasutan untuk melakukan diskriminasi atau kekerasan terhadap agama atau kepercayaan lain, baik secara langsung maupun melalui media;
- Pasal 302: Mengatur tindak pidana terkait pemaksaan atau penghasutan untuk berpindah keyakinan (pemurtadan);
- Pasal 303: Mengatur tentang gangguan terhadap kegiatan keagamaan dan peribadatan, termasuk membuat gaduh di sekitar tempat ibadah;
- Pasal 304: Mengatur larangan menghasut untuk tidak beragama;
- Pasal 305: Mengatur tentang tindak pidana perusakan atau pencemaran tempat ibadah dan barang-barang keagamaan.
Tujuan dari pasal-pasal tersebut demi melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta memberikan sanksi bagi pelaku yang memicu intoleransi di Indonesia. Sofian berpendapat dalam implementasi di lapangan, polisi jarang menggunakan instrumen tersebut.
Kadang penyidik tidak menggunakan norma itu karena menyangkut (isu sensitif) agama mayoritas dan minoritas. Jadi, kadang (dilakukan) pendekatan lain. Tapi sebetulnya norma melarang. Ketentuan pidana itu ada dan sangat bisa digunakan,”
tutur dia.
Intoleransi Nyata
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan penyegelan rumah doa tersebut setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung.
Pendeta Etika Saragih, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, menyatakan kejadian itu melukai perasaan umat Kristen yang memasuki perayaan Paskah dan mencederai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29.
PGI memahami pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk terkait perizinan bangunan. Namun demikian, penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar warga negara, terlebih dalam situasi yang sarat tekanan sosial dan potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas.



