Komisi I DPR RI menyoroti masih adanya titik buta atau blind spot dalam sistem pertahanan udara Indonesia Timur.
Kondisi tersebut dinilai berisiko karena dapat dimanfaatkan pesawat asing maupun ancaman udara lainnya untuk masuk tanpa terdeteksi.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal, mengatakan penguatan sistem pengawasan udara harus menjadi prioritas mengingat wilayah kerja Komando Operasi Udara II (Koopsud II) Makassar mencakup sekitar sepertiga wilayah Indonesia.
Kita tidak ingin lagi ada blind spot yang membuat bisa ada intersepsi dari warga negara lain atau dari pesawat lain,”
kata Syamsu saat kunjungan kerja Komisi I DPR RI ke Markas Koopsud II Makassar, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurut Syamsu, pengawasan udara tidak bisa lagi hanya mengandalkan sistem Ground Control Interception (GCI).
Indonesia perlu memperkuat kemampuan deteksi dini dengan teknologi yang lebih modern dan memiliki jangkauan lebih luas.
Bukan hanya sekadar GCI, tetapi juga mungkin ada teknologi seperti AWACS atau Airborne Early Warning Control, sehingga kedepannya Indonesia Timur itu bisa menjaga Indonesia secara keseluruhan,”
ujarnya.
Sistem AWACS dikenal mampu mendeteksi pergerakan pesawat, rudal, maupun ancaman udara lainnya dari jarak jauh melalui radar yang ditempatkan di pesawat khusus. Teknologi tersebut selama ini menjadi tulang punggung pengawasan udara di sejumlah negara.
Syamsu menilai modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) di sektor pertahanan udara menjadi kebutuhan mendesak di tengah perkembangan ancaman yang semakin kompleks.
Selain pesawat asing, ia juga mengingatkan potensi ancaman dari Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau pesawat tanpa awak yang kini semakin banyak digunakan dalam berbagai operasi militer maupun aktivitas lintas batas.
Kita tidak menginginkan hal itu terjadi, tetapi kita harus bersiap,”
tegasnya.





















