KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tujuh tersangka di antaranya merupakan anak buah Menteri Nusron Wahid alias NW.
KPK tak menampik nama Nusron disebut-sebut dari keterangan sejumlah saksi dan tersangka saat diperiksa penyidik. Namun, penyidik sejauh ini masih belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron.
Yang pertama terkait soal NW. Sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini masih memang sedang didalami oleh tim penyidik. Nanti dalam proses penyidikan,”
kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa, 16 September 2026.
Nama Nusron disebut-sebut oleh empat orang tersangka yakni Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), Muhammad Fakhry (MF), Fahd El Fouz (FEZ) sebagai orang kepercayaan ikut terseret dalam kasus korupsi tersebut.
Lantas, saat ditanya dugaan Nusron terlibat dalam perkara, Taufik mengaku masih butuh waktu untuk pendalaman lebih lanjut.
Taufik menjelaskan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Nusron, perlu dilihat perkembangan dari penyidikan. Ia mengatakan penyidik hanya punya waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum 18 orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT).
Kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri. Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya,”
ujar Taufik.
Dengan terbentur aturan itu, penyidik belum bisa minta keterangan Nusron. Taufik memastikan peluang untuk memeriksa politikus Partai Golkar itu terbuka luas seiring dengan perkembangan penyidikan.
Terakhir, untuk saudara NW, apakah diperiksa? Saya pastikan sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,”
kata Taufik.
Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus kepengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Total ada 18 orang yang diamankan KPK.
Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Suap itu diduga untuk memuluskan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sedang bersengketa dengan sejumlah ahli waris di kawasan kabupaten Bogor.
Adrianto menyuap Sontang Rp1,5 miliar melalui orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Erwin untuk membuka blokir tersebut. Selain itu, menerbitkan sertifikat tanah di lahan tersebut.
Selain kepengurusan HGB, KPK menduga adanya gratifikasi lain untuk mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertahanan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
- Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
- Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Sementara, para penerima (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP.






