Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto menilai hukuman terhadap politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq perlu diperberat jika dalam perkara terbarunya terbukti memenuhi kualifikasi sebagai residivis.
Desakan itu muncul setelah Fahd kembali terseret perkara korupsi untuk ketiga kalinya.
Berulangnya tindak pidana korupsi menunjukkan bahwa hukuman sebelumnya belum berhasil memberikan efek jera kepada pelaku,”
kata Yulius, Kamis, 17 September 2026.
Fahd kembali diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor pada Senin, 14 September 2026. Status Fahd sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Fahd sudah dua kali berurusan dengan perkara korupsi. Ia pernah terjerat kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Kemudian, Fahd kembali terseret perkara pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Yulius menilai pengulangan tindak pidana bukan sekadar perkara hukum yang berdiri sendiri. Menurut dia, kondisi itu menunjukkan persoalan serius terkait efek jera dan pembinaan terhadap pelaku setelah menjalani pidana.
Bahkan, hal itu memperlihatkan adanya persoalan serius. Pelaku tidak kapok, tidak memanfaatkan proses pembinaan selama menjalani pidana, dan tetap menempatkan rakyat serta keuangan negara dalam risiko,”
ujar Yulius.
Karena itu, Yulius minta pengulangan korupsi dipandang sebagai keadaan yang bisa memperberat pidana. Ia menilai pelaku yang kembali melakukan tindak pidana tak semestinya diperlakukan sama dengan orang yang baru pertama kali melakukan kejahatan.
Karena itu, pengulangan korupsi harus perlu dipandang sebagai keadaan yang memperberat. Bukan sebagai peristiwa pidana yang diperlakukan sama dengan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana,”
kata Yulius.
Yulius menjelaskan konsep pengulangan tindak pidana atau residivisme telah diatur dalam KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Riwayat pidana sebelumnya bisa jadi dasar pemberatan apabila seseorang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan memenuhi syarat residivisme.

Menurut dia, Pasal 58 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, menempatkan pengulangan tindak pidana sebagai salah satu faktor yang memperberat pidana. Sementara, Pasal 59 memberikan ruang pemberatan paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana.
Meski begitu, Yulius mengingatkan seseorang tak otomatis berstatus residivis hanya karena telah beberapa kali diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Namun, perlu ditegaskan bahwa seseorang tidak otomatis disebut residivis hanya karena sudah beberapa kali diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, atau berurusan dengan KPK,”
ujarnya.
Dia menekankan status residivis harus memenuhi ketentuan hukum termasuk adanya putusan pidana sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penerapan pemberatan tetap bergantung pada fakta perkara dan pertimbangan hakim.
Jadi, apabila dalam perkara ini terbukti yang bersangkutan memenuhi kualifikasi residivis, penuntut umum harus menuntut secara tegas dan maksimal. Sementara, hakim wajib mempertimbangkan riwayat pengulangan tersebut dalam menjatuhkan pidana,”
jelas Yulius.
Yulius juga meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pidana pokok. Pemulihan kerugian negara, perampasan hasil kejahatan, hingga pencabutan hak menduduki jabatan publik dapat diterapkan apabila memenuhi syarat hukum.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Pengulangannya menunjukkan tingkat bahaya dan kegagalan pembinaan yang lebih tinggi,”
ujar Yulius.
Ia menyampaikan seluruh proses tetap harus berjalan dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan independen hakim.






