Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan direvisi. Sebab, aturan yang berlaku 1 Maret 2025 ini dinilai belum memberikan dampak signifikan.
Kebijakan DHE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA).
DHE akan ditinjau lagi. Saya nggak tau direvisi atau nggak, kan saya nggak begitu detail. Tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita,” ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025).
Purbaya mengatakan, proses revisi kebijakan devisa hasil ekspor ini akan melibatkan Bank Indonesia (BI), karena lembaga ini berperan dalam dalam pengelolaan kebijakan moneter dan cadangan devisa negara.
Jadi BI mungkin akan dilihat lagi,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan aturan DHE akan dievaluasi. Evaluasi ini dilakukan untuk melihat efektifitas dari diberlakukannya DHE di Indonesia.
Jadi tadi membahas untuk melakukan evaluasi sejauh mana efektivitas dan dampak terhadap diberlakukannya DHE,” ujar Prasetyo lewat Youtuber Sekretariat Presiden, Senin (13/10/2025).
Melalui aturan DHE ini, eksportir diwajibkan menaruh dolarnya di dalam negeri sebesar 30 persen. Namun, Prasetyo mengatakan bahwa hasilnya belum menggembirakan.
Karena dari yang sudah kita terapkan, hasilnya belum cukup menggembirakan. Makanya tadi salah satu pembahasan kita terutama di bidang ekonomi untuk malam hari ini,” jelasnya.

