Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunanya, telah dihibahkan ke Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP).
Adapun dana yang diserahkan ke LPDP ini sebesar Rp13 triliun.
Purbaya mengatakan, pemerintah dalam hal ini juga menambah alokasi dana LPDP senilai Rp25 triliun.
Sudah dimasukin ke LPDP (Rp13 triliun), kita kasih malah Rp 25 triliun ke LPDP,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (28./10/2025).
Penyerahan dana ini diketahui merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta.
Prabowo mengatakan, uang hasil pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi akan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan masa depan bangsa.
Mungkin yang Rp 13 triliun, mungkin yang Rp 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini diserahkan Menteri Keuangan, mungkin Menteri Keuangan, mungkin sebagian bisa kita taruh di LPDP untuk masa depan,” ucap Prabowo.
