Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap, sebanyak 190 pengecer dan distributor dicabut izinnya karena terbukti tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET).
Amran tidak segan-segan mencabut izin usaha pengecer dan distributor yang melanggar. Dia menyatakan, tidak ada toleransi kepada pihak-pihak yang melanggar dan merugikan petani.
Hari ini melalui Pupuk Indonesia, kita cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah. Tidak ada lagi toleransi bagi yang bermain-main dengan kebijakan ini,” ujar Amran dalam keterangan resmi, Jumat (31/10/2025).
Amran mengatakan, keputusan ini diambil setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan di sejumlah daerah yakni di Lampung, Maluku, Sulawesi, dan lainnya.
Ia memastikan, pengawasan harga pupuk di lapangan terus diperkuat, yang mana sejalan dengan kebijakan penurunan harga pupuk oleh pemerintah.
Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” terangnya.
Akibat pelanggaran ini, Amran menyatakan bahwa para pelaku kini sudah tidak bisa lagi menjadi pengecer dan distributor pupuk.
Hari ini kita cabut izinnya dan tidak akan dikasih kesempatan lagi. Kami tidak ampuni. Praktik-praktik yang merugikan ini harus kita lawan,” tegasnya.
Selain itu, Amran turut memberikan peringatan kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia di setiap wilayah untuk mengawasi distributor terkait implementasi HET.
Seluruh manajer, general manager, di wilayahnya masing-masing, yang tidak serius menangani pencabutan izin, bila mereka tidak peduli pada wilayahnya dan petani, mereka dievaluasi, bila perlu dicopot,” jelasnya.
Untuk langkah selanjutnya, kata Amran, Kementerian Pertanian (Kementan) kan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk penyaluran pupuk subsidi.
Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Kopdes Merah Putih akan berperan untuk penyaluran pupuk,” imbuhnya.
Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen
Adapun baru-baru ini pemerintah sudah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Penurunan harga ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan oleh petani.
Untuk jenis pupuk subsidi yang turun diantaranya urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram.
Kemudian ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ujar Amran dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).



