Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menemukan adanya praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi barang atau jasa yang lebih rendah dari harga sebenarnya. Hal ini ditemukannya saat mengunjungi area longroom PT Terminal Petikemas Surabaya.
Purbaya mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan harga barang impor yang sebenarnya dipatok sebesar Rp40-45 juta di platform e-commerce, menjadi hanya US$7 atau sekitar Rp117 ribu (asumsi US$1 adalah Rp16.726).
Saat pemeriksaan ada hal yang menarik yaitu harganya kemurahan juga. Akan kita ceck lagi karena barang sebagus itu mosok harganya hanya 7 dolar, sementara di marketplace harganya bisa sampai dengan Rp40-45 juta,”
ujar Purbaya, Rabu (12/11/2025).
Meski demikian, Purbaya mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kembali lebih lanjut terhadap barang tersebut.
Tapi kami akan cek kembali,”
ujarnya.
Lebih lanjut, Purbaya menilai fasilitas Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya dalam kondisi bagus. Dia meminta bila ada kekurangan perawatan agar disampaikan kepadanya.
Untuk kondisi laboratorium kondisinya bagus, saya sudah katakan kepada mereka jika ada yang kurang perawatan agar dikasih tahu. Sehingga kita bisa lengkapi,”
imbuhnya.


