Redenominasi rupiah atau menyederhanakan nilai mata uang akhir-akhir ini menjadi sorotan banyak pihak. Hal ini setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan redenominasi ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Rencana redenominasi dari Rp1.000 ke Rp1 ini dilakukan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU), yang ditargetkan selesai pada 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,”
bunyi aturan itu dikutip Rabu (12/11/2025).
Negara Gagal Jalankan Redenominasi
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengungkapkan ada sejumlah negara yang gagal melakukan redenominasi. Negara itu diantaranya Ghana, Turki, hingga Zimbabwe.
Ghana pernah gagal akhirnya inflasi tinggi, Turki beberapa kali gagal terutama tahun 1990-1994 dimana berujung krisis finansial. Ada juga Zimbabwe yang gagal lakukan redenominasi berimbas hyper inflasi, dan krisis moneter,”
Bhima saat dihubungi Owrite, Rabu (12/11/2025).
Untuk itu, Bhima mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam melakukan redenominasi.
Dia mengingatkan BI agar membuka semua rencana persiapan redenominasi, hingga biaya selama masa transisi.
Indonesia harus hati-hati, dan Celios memberikan peringatan ke BI agar membuka semua rencana persiapan redenominasi, beserta biaya yang dibutuhkan selama masa transisi,”
Bhima Yudhistira.
Bhima menjelaskan, biaya yang dibutuhkan selama masa transisi ini meliputi percetakan uang baru dengan total kebutuhan Rp1.082 triliun data per Agustus 2025, biaya penukaran uang di kantor BI dan cabang perbankan seluruh wilayah Indonesia. Kemudian biaya sosialisasi ke masyarakat, UMKM dan seluruh pelaku usaha.
DPR Minta Redenominasi Dilakukan Secara Matang
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara matang rencana redenominasi ini. Dalam hal ini harus dipastikan pertumbuhan ekonomi, sosial, hingga politik stabil.
Kemudian secara teknis, apakah pemerintah sudah siap? Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi,”
Said Abdullah.
Said menilai, redenominasi bukan hanya sekedar menghilangkan tiga nol di belakang misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1. Sebab langkah tersebut memiliki konsekuensi terhadap ketidakstabilan ekonomi jika pemerintah tidak sepenuhnya siap.
Said juga mengingatkan, potensi terjadinya permainan harga karena redenominasi rupiah. Untuk itu aspek teknis perlu disiapkan pemerintah dengan baik.
Kalau aspek teknis pemerintah itu belum siap, kalau harga 280 dibulatkan 300 rupiah, maka inflatoirnya yang terjadi. Itu yang paling sangat mengganggu pikiran kami di Badan Anggaran,”
Said Abdullah.
Said menilai, sosialisasi ke masyarakat hingga literasi penting dilakukan agar redenominasi rupiah tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sehingga menurutnya, literasi ke masyarakat pelu dilakukan selama setahun penuh.
Pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga. Baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru dilakukan di 2027,”
Said Abdullah.
