Redenominasi rupiah atau menyederhanakan nilai mata uang dari Rp1.000 ke Rp1, akhir-akhir ini menjadi topik hangat di masyarakat.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) ditargetkan rampung pada 2027.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, dan sudah ditandatangani oleh Purbaya pada tanggal 10 Oktober 2025.
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,”
bunyi aturan itu dikutip Jumat (14/11/2025).
Dampak Redenominasi Rupiah
Jika pemerintah melakukan redenominasi rupiah, lantas apa dampak yang akan ditimbulkan bagi Indonesia?
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman mengungkapkan ada sejumlah dampak bila redenominasi rupiah dijalankan.
Untuk dampak positif, redenominasi akan membawa manfaat terutama dari sisi efisiensi dan persepsi pasar.
Penyederhanaan digit akan membuat transaksi lebih mudah, laporan keuangan lebih ringkas, serta meningkatkan citra rupiah sebagai mata uang yang stabil. Jika dilakukan di periode inflasi rendah dan ekonomi kuat, langkah ini dapat memperkuat kepercayaan publik dan dunia usaha,”
Rizal kepada Owrite.
Namun demikian, Rizal memberikan catatan akan dampak negatif redenominasi rupiah jika tidak dipersiapkan secara matang oleh pemerintah. Dia menjelaskan, redenominasi bisa membuat publik bingung dalam menentukan harga suatu barang.
Kebingungan publik menjadi risiko utama, yang dapat memicu salah persepsi harga atau klaim seolah-olah terjadi kenaikan harga. Selain itu, penyesuaian sistem pembayaran, aplikasi perbankan, dan mesin transaksi akan menimbulkan biaya transisi, terutama bagi UMKM dan pemerintah daerah,”
Rizal.
Rizal menekankan, pemerintah harus memenuhi beberapa prasyarat penting sebelum menjalankan redenominasi rupiah.
Hal ini dengan memastikan stabilitas makro terjaga, transisi dilakukan bertahap, hingga dilakukan edukasi ke publik.
Stabilitas makro harus terjaga, masa transisi diberlakukan secara bertahap dan jelas, serta komunikasi publik dilakukan secara intensif. Edukasi masif diperlukan agar masyarakat memahami bahwa redenominasi tidak mengurangi nilai uang, sehingga transisi berjalan mulus dan tanpa gejolak harga,”
Rizal Taufikurahman.

