Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman akan mengubah skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Nantinya akan dihapus pola kenaikan bunga bertingkat, dan menetapkan bunga flat 6 persen untuk semua pengajuan mulai 2026.
Maman mengatakan, selama ini pengajuan KUR dibatasi maksimal empat kali untuk sektor produksi, dan sektor perdagangan maksimal dua kali. Sehingga kebijakan ini membebani pelaku UMKM saat kembali mengajukan KUR.
Jadi, bisa beberapa kali (pengambilan KUR) repetisinya bisa beberapa kali, sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Nggak ada batasan,”
Maman di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Maman menuturkan, untuk besaran bunga KUR selama ini berbeda karena pada pengajuan pertama bunga 6 persen, dan keempat naik ke 9 persen. Nantinya, pemerintah akan menetapkan bunga flat sebesar 6 persen.
Tadinya kan selama ini pengajuan pertama (bunganya) 6 persen, KUR kedua naik 7 persen, KUR ketiga naik 8 persen, KUR keempat naik 9 persen, sekarang semua sama 6 persen. Iya, jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen,”
Maman.
Ia menjelaskan, perubahan skema KUR ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Komite Pembiayaan UMKM yang ada di bawah komando Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Saat ini aturan teknis sedang disusun, yang akan tertuang dalam Peraturan Menko Perekonomian (Permenko), dan akan berlaku Januari 2026.
Mulai awal Januari 2026. Itu Permenkonya nanti akan disiapkan,”
Maman.
Lanjutnya, pada 2026 penyaluran KUR UMKM ditargetkan sebesar Rp 320 triliun. Jumlah terbesar didorong ke sektor produksi agar kredit tidak hanya terserap ke perdagangan dan konsumsi.
Saya tadi mendapatkan target di 2026 sebesar Rp 320 triliun untuk didorong ke sektor UMKM, lalu yang dialokasikan ke sektor produksi 65 persen, jadi dapat penugasan dari komite naik sekitar 5 persen,”
Menteri UMKM.

