Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pajak berkeadilan. Fatwa ini salah satunya menyoroti pajak bumi dan bangunan (PBB) tak layak dikenakan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemungutan PBB dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda), bukan dikenakan oleh pemerintah pusat.
Kalau PBB sebenarnya undang-undangnya udah diserahkan ke daerah. Jadi, kebijakan, tarif, kenaikan dasar, pengenaan, semuanya di daerah,”
Bimo di DPR RI, Senin, 24 November 2025.
Bimo menjelaskan, PBB yang dipungut oleh pemerintah pusat yang berkaitan dengan kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan.
Sedangkan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang meliputi rumah tinggal, pemukiman, serta kawasan perkotaan dikelola oleh Pemda.
Karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB-P2. PBB perkotaan dan perdesaan itu di daerah. Di kami hanya PBB yang berkait dengan kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan,”
Bimo.
Kata Bimo, pihaknya juga sudah berdiskusi dengan MUI terkait permasalahan tersebut.
“Kita juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya Jadi nanti coba kita tabayun dengan MUI,”
Bimo.
Adapun Komisi A (Fatwa) Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menetapkan lima fatwa. Salah satunya tentang pajak berkeadilan.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.
Sehingga fatwa pajak berkeadilan ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam terkait masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.
Dia menilai, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.
Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,”
Bimo dalam keterangan.

