Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dan PPh 21 mengalami penurunan.
Hingga akhir Oktober 2025 PPh OP dan PPh 21 turun 12,8 persen menjadi Rp191,66 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan turunnya PPh OP dan PPh 21 karena penerapan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Ada beberapa penurunan dari sisi bruto yang pertama itu PPh orang pribadi dan PPH 21, ini akibat adanya dampak TER di awal tahun,”
Bimo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip, Selasa, 25 November 2025.
Sebagai informasi, TER merupakan metode menyederhanakan proses perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan ini mulai diberlakukan Kemenkeu pada 1 Januari 2024 lalu.
Adapun DJP dalam hal ini membagi realisasi penerimaan pajak menjadi dua. Untuk bruto, penerimaan pajak orang pribadi dan PPh 21 realisasinya sebesar Rp192,19 triliun atau turun 12,6 persen. Sedangkan secara neto PPh OP dan PPh 21 sebesar Rp191,66 triliun, turun 12,8 persen.
Bila dirinci, realisasi penerimaan pajak secara neto pada Oktober ini mayoritas mengalami penurunan. Tercatat untuk PPh Badan turun 9,6 persen menjadi Rp237,56 triliun.
Kemudian PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 sebesar Rp275,57 triliun atau turun 0,1 persen. Lalu PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) realisasinya Rp556,61 triliun atau naik 10,3 persen.


