Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 25 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Dana Desa Cair Kalau Punya Kopdes, Ini Risikonya
Ekonomi Bisnis

Dana Desa Cair Kalau Punya Kopdes, Ini Risikonya

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
Last updated: November 27, 2025 9:35 pm
Anisa Aulia
Ivan
Share
Warga membawa minyak goreng yang dibeli di Koperasi Kelurahan Merah Putih
Warga membawa minyak goreng yang dibeli di Koperasi Kelurahan Merah Putih (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/rwa)
SHARE

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan syarat baru pencairan dana desa. Syaratnya, desa membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dalam beleid ini, penyaluran dana desa masih tetap dilakukan dalam dua tahap.

Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden RI dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024,”

bunyi aturan itu dikutip Kamis, 27 November 2025.

Adapun penyaluran dana desa masih dilakukan dalam dua tahap. Tahap I sebesar 60 persen dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya oleh setiap desa, yang dilakukan paling lambat pada Juni.

Kemudian tahap II masih sebesar 40 persen dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya oleh setiap desa, dilakukan paling cepat pada April.

Lalu untuk persyaratan tahap I masih sama, dengan sudah adanya penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana desa, serta keputusan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal sesa menganggarkan BLT Desa.

Nah, untuk syarat penyaluran tahap II ini ada tambahan baru. Tertulis bahwa desa harus membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Padahal sebelumnya hanya ada laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Kemudian laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60 persen dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40 persen.

Akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris. Dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih,”

bunyi aturan.

Ekonom Ingatkan Risikonya

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, mewajibkan desa memiliki Kopdes Merah Putih sebagai syarat pencairan dana desa tahap II akan beberikan sejumlah risiko.

Pertama jelas Yusuf, tertundanya penyaluran dana cukup besar. Sebab banyak desa secara administratif belum siap membentuk koperasi baru, apalagi yang benar-benar berfungsi.

Kalau syarat ini tidak terpenuhi, dana tahap II bisa tertahan. Dampaknya langsung terasa ke program layanan dasar dan kegiatan masyarakat yang sangat bergantung pada likuiditas dana desa,”

Yusuf kepada owrite.

Kedua, akan ada pergeseran beban ke pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, pemerintah daerah harus menyiapkan pendampingan, fasilitasi hukum, hingga dukungan teknis agar desa bisa memenuhi kewajiban tersebut.

Semua ini membutuhkan anggaran tambahan, sementara transfer dari pusat untuk fungsi itu tidak ikut meningkat,”

Yusuf.

Ketiga, ada risiko terbentuknya koperasi yang dibuat hanya formalitas bukan karena kebutuhan ekonomi yang nyata. Alih-alih memperkuat ekonomi desa, kehadiran Kopdes hanya hanya sebagai ‘kejar syarat’.

Ada risiko koperasi terbentuk hanya karena ‘kejar syarat’, bukan karena kebutuhan ekonomi nyata. Kita sudah sering melihat koperasi yang ada secara administratif tapi tidak punya kapasitas manajerial atau model bisnis yang jelas. Kalau itu terjadi lagi, tujuan awal untuk memperkuat ekonomi desa bisa melenceng,”

Yusuf.

Di samping itu, Yusuf mengatakan bahwa kebijakan ini juga berpotensi memperlebar kesenjangan antar desa.

Desa yang kapasitasnya kuat akan cepat memenuhi syarat, sementara desa terpencil atau yang minim tenaga administrasi justru tertinggal dan kehilangan momentum pencairan dana,”

Yusuf.
Tag:Dana DesaKopdesMerah PutihPMK
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Internasional

Donald Trump: AS Akan Ambil Uranium Iran Jika Kesepakatan Tercapai

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan, pada Senin, 23 Maret 2026, bahwa jika AS mencapai kesepakatan dengan Iran, AS akan mengambil uranium yang diperkaya milik negara tersebut. Ketika ditanya…

By
Iren Natania
Amin Suciady
1 Min Read
Sejumlah kendaraan melintas tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat.
Nasional

Polri Berlakukan One Way Nasional Arus Balik di KM 414 Kalikangkung – KM 70 Cikatama

Polri resmi memberlakukan skema one way nasional pada puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada 24 Maret 2026. Skema ini diberlakukan dari KM 414 Kalikangkung hingga KM 70 Cikatama. Kapolri…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Soal Potensi Yaqut jadi Tahanan Rumah Lagi, Jawaban KPK Bikin Gregetan!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, setelah sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah. Pengalihan penahanan Yaqut dilakukan setelah ia mengajukan permohonan ke KPK pada…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Petugas mengisi BBM jenis Pertalite ke tangki sepeda motor konsumen di salah satu SPBU Pertamina di Palu, Sulawesi Tengah
Ekonomi Bisnis

Harga Keekonomian Pertalite Rp15.100 per Liter, Ekonom: WFH 1 Hari Sepekan Tak Banyak Bantu APBN

Pemerintah akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
10 jam lalu
Ilustrasi Motor Listrik. (Sumber: Unsplash/Ather Energy)
Ekonomi Bisnis

Perang Timur Tengah Kerek Harga BBM, Asosiasi Ojol Minta Subsidi Dialihkan ke Motor Listrik

Memanasnya ketidakstabilan geopolitik di Timur Tengah akibat konflik antara AS-Israel vs Iran…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
11 jam lalu
Ilustrasi kapal tanker pembawa bahan bakar minyak (BBM). (Sumber: Unsplash/Georg Eiermann)
Ekonomi Bisnis

Harga Minyak Balik Arah, Trump Klaim ‘Rem’ Serangan Usai Negosiasi Produktif AS-Iran

Harga minyak dunia anjlok pada perdagangan Senin, usai Presiden Donald Trump menyatakan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
12 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Ekonomi Bisnis

Purbaya Sebut WFH Hemat BBM 20 Persen, Ekonom: Angka Terlalu Besar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai, penerapan kebijakan Work From Home (WFH)…

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
By
Anisa Aulia
Ivan
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up