Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa batal menerapkan pungutan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2026. Keputusan ini diambil mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang dinilai belum membaik.
Purbaya mengatakan, tak jadinya MBDK dikenakan cukai lantaran ekonomi masyarakat dinilai belum cukup kuat.
Untuk minuman manis dalam kemasan, kenapa saya tidak presentasikan sekarang, memang kami belum akan menjalankannya. Kami akan jalankan dan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang,”
ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 8 Desember 2025.
Bendahara Negara menyatakan, pengenaan cukai MBDK akan dilakukan jika ekonomi RI tumbuh lebih dari 6 persen. Diketahui, pada kuartal III-2025 perekonomian Indonesia tercatat ada di angka 5,04 persen secara year on year (yoy).
Saya pikir kalau ekonomi sudah tumbuh 6 persen lebih, kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan cukainya seperti apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang, saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat,”
jelas Purbaya.
Adapun rencana pengenaan cukai MBDK dilakukan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi masyarakat. Bahkan, pengenaan cukai MBDK sudah tercantum dalam APBN 2026, dengan target penerimaan sebesar Rp7 triliun.
Sudah, itu ditargetkan Rp7 triliun (di penerimaan 2026),”
katanya.
Tarif Cukai MBDK Lagi Dihitung
Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan praktik dan besaran tarif di negara-negara ASEAN, dalam menetapkan cukai MBDK.
Febrio menyebut, saat ini terdapat tujuh negara di Asia Tenggara yang sudah menerapkan cukai MBDK. Rata-rata tarif MBDK yang diterapkan sekitar Rp1.771 per liter.
Di Asia Tenggara misalnya, terdapat tujuh negara yang sudah memberlakukan MBDK ini Kamboja, Laos, Brunei, Thailand, Filipina, Malaysia, Timor Leste. Rata-rata yang diterapkan di kawasan ASEAN itu sekitar Rp1.771 per liter,”
ujar Febrio di Jakarta, dikutip Selasa 18 November 2025.
Dengan itu kata Febrio, Indonesia akan merujuk pada negara ASEAN dalam menetapkan besaran tarif cukai. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menambah penerimaan negara, tapi sekaligus mengendalikan konsumsi gula masyarakat.
Nah ini nanti akan tentunya menjadi acuan supaya kita bisa melihat pentahapannya ketika kita punya ruang untuk menetapkan ini sebagai sumber penerimaan negara juga. Tapi sekaligus sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi,”
jelasnya.

