Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan mendapat relaksasi selama 3 tahun. Peraturan Pemerintah (PP), saat ini tengah digodok oleh pemerintah.
Airlangga mengatakan, hal ini merupakan hasil keputusan dalam rapat pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meringankan beban debitur KUR yang terdampak bencana alam.
Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan peraturan OJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun. Dan khusus mengenai KUR-nya nanti akan dibuatkan PP tersendiri terkait dengan di 3 provinsi, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,”
ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Airlangga menjelaskan, penanganan dampak bencana terhadap debitur akan dibagi menjadi dua fase. Untuk fase pertama dilakukan pada bulan Desember 2025 hingga Maret 2025.
Pada fase ini debitur tidak membayar angsuran, dan penyalur tidak menerima angsuran. Lalu juga tidak menerima pengajuan klaim dari penyalur, serta penjamin atau asuransi tidak mengajukan klaim.
Lalu fase kedua, untuk KUR existing penghapusan diberikan kepada debitur yang sama sekali tidak bisa melanjutkan usahanya. Lalu pemerintah memberikan perpanjangan jangka waktu tenor pinjaman, dan grace period atau masa tenggang pada 2026, serta suku bunga 0 persen pada 2026, dan 3 persen pada 2027.
Kemudian di luar debitur tersebut relaksasinya adalah perpanjangan tenor atau bisa juga penambahan daripada kredit atau suplesi. Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0 persen dan 2027 di 3 persen,”
imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk menangani bencana di tiga provinsi Sumatera. Kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak 10 Desember 2025.
Telah ada kebijakan yang diambil berdasarkan peraturan OJK terkait dengan penanggulangan bencana POJK Nomor 19 tahun 2022 yang kami aktivasi untuk tiga provinsi tersebut minggu lalu,”
katanya.
Mahendra menjelaskan, ada tiga elemen yang diatur dalam POJK tersebut. Pertama berlakunya restrukturisasi kredit dari perbankan maupun pembiayaan dari seluruh lembaga keuangan yang ada.
Apakah itu lembaga keuangan multifinance, lembaga keuangan mikro, Pegadaian, dan semua yang ada, berlaku untuk 3 tahun untuk seluruh provinsi dengan seluruh batasan besaran kredit,”
ujarnya.
Kedua kata Mahendra, status dari kredit yang diberikan restrukturisasi dianggap current atau lancar. Sehingga mereka yang terdampak bisa mengajukan permohonan kredit baru atau pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhan.
Selanjutnya tiga adalah khusus yang terkait dengan kredit sampai sebesar Rp10 miliar diberikan penetapan lancarnya itu hanya satu pilar saja ke depan, berdasarkan kelancaran pembiayaan atau pembayaran kembali. Jadi tidak ada persyaratan-persyaratan lain tambahan,”
jelasnya.

