Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengimbau perusahaan memperbolehkan pekerja atau karyawan bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 29-31 Desember 2025. Namun, sejumlah sektor mendapat pengecualian dari pemerintah.
Yassierli menjelaskan, kebijakan WFH ini untuk memberikan fleksibilitas bagi pekerja dalam menjalankan pekerjaannya. Saat ini Surat Edaran (SE) terkait imbauan WFH sedang disiapkan oleh Kemenaker.
Kami juga mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan kalau tadi namanya flexible working arrangement, atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,”
ujar Yassierli di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Industri Dikecualikan dari WFH
Yassierli menuturkan, periode WFH dapat dikecualikan dari sektor-sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Hal ini diantaranya sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, hingga industri makanan dan minuman.
Pelaksanaan WFA tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu, yang terkait dengan pelayanan masyarakat bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya. Sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik, serta sektor-sektor lainnya,”
jelasnya.
WFA Tak Potong Cuti Tahunan dan Gaji
Ia menekankan, dalam pelaksanaan WFH perusahaan tidak boleh menghitungnya sebagai cuti tahunan pekerja. Sebab kewajiban pekerja tetap dijalankan, namun bisa dikerjakan dimana saja.
Kita juga mengimbau bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja dan buruh yang melaksanakannya tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,”
tuturnya.
Selain itu, selama pelaksanaan WFA, perusahaan diimbau tetap memberikan upah pekerja sesuai dengan besaran yang bisa diterima per bulannya. Kemudian jam kerja dan pengawasan pelaksanaan bekerja juga dijalankan seperti biasanya.
Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,”
imbuhnya.



