Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp333.115 menjadi Rp5.729.876 pada 2026. Kenaikan ini akan resmi berlaku pada 1 Januari 2026.
Pramono mengatakan, besaran kenaikan UMP ini sudah mempertimbangkan baik dari sisi pekerja dan pengusaha. Dengan ini, pemerintah DKI Jakarta turut memberikan subsidi kepada pekerja dan kemudahan bagi para pengusaha.
Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UMP bukan sekedar kenaikan, tetapi tentunya kami juga melihat keseluruhan baik itu dari sisi pekerja, kemudian pengusaha,”
ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Pramono menjelaskan, subsidi yang diberikan diantaranya berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, hingga akses air minum melalui PAM Jaya.
Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan,”
katanya.
Lalu untuk pengusaha, Pramono mengatakan pemerintah DKI Jakarta memberikan kemudahan perizinan hingga relaksasi dan insentif perpajakan.
Untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM,”
katanya.


