Kursi Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih sudah diduduki dua orang sepanjang 2025. Mereka adalah Sri Mulyani Indrawati dan Purbaya Yudhi Sadewa.
Bergantinya nahkoda keuangan negara ini terjadi kurang lebih sepekan, setelah demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus lalu. Presiden Prabowo Subianto mengganti Sri Mulyani, dan melantik Purbaya pada 8 September 2025.
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan, Sri Mulyani selama ini dikenal sebagai simbol disiplin fiskal dan kredibilitas di mata pasar global. Ia selalu menekankan pentingnya disiplin fiskal, transparansi, dan konsistensi dalam mengelola keuangan negara.
Sedangkan Purbaya, sebelum menjabat sebagai menteri keuangan, dia merupakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Purbaya hadir dengan gaya berbeda, dengan membentuk pendekatan yang lebih kuantitatif, analitis, dan cenderung berani mengambil risiko.
Dari sisi filosofi, Sri Mulyani percaya bahwa stabilitas merupakan prasyarat pertumbuhan. Sementara Purbaya tampak meyakini bahwa pertumbuhan tinggi dapat diraih jika pemerintah berani mendorong ekspansi.
Lantas apa perbedaan kebijakan kedua Bendahara Negara selama 2025 ini?
Purbaya Guyur Perbankan hingga Ancam Bubarkan Bea Cukai
Purbaya dalam pernyataan awalnya usai dilantik sebagai Menteri Keuangan mengatakan bahwa akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. Ia meyakini, target pertumbuhan ekonomi 8 persen bisa dicapai.
Pesan Presiden adalah balik arah ekonomi, ciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, secepat mungkin. Itu yang akan kita kerjakan ke depan, saya akan melihat di keuangan ada apa, instrumen apa yang masih bisa kita optimalkan, di situ akan kita maksimalkan supaya ekonominya jalan lebih cepat,”
ujar Purbaya menjawab pertanyaan wartawan Senin, 8 September 2025.
Beberapa hari berselang dilantik, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah per 12 September mulai menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank milik negara. Kebijakan menempatkan dana pemerintah di perbankan dilakukan untuk meningkatkan likuiditas di sistem perbankan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Purbaya merinci, alokasi dana tersebut diantaranya untuk Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp55 triliun, kemudian BTN mendapatkan Rp25 triliun dan BSI Rp10 triliun.
Jadi saya pastikan dana yang Rp200 triliun dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini,”
ujar Purbaya dalam keterangannya.
Tak hanya itu, per 10 November Purbaya menambah penempatan dana pemerintah ke sejumlah bank pemerintah dan satu bank daerah sebesar Rp76 triliun.
Tambahan dana penempatan pemerintah sebesar Rp76 triliun diberikan untuk Bank Mandiri sebesar Rp25 triliun, Bank BRI Rp25 triliun, dan BNI senilai Rp25 triliun. Sedangkan satu bank daerah itu adalah Bank Pemerintah Daerah (BPD) Jakarta sebesar Rp1 triliun.
Selain itu, Purbaya juga membuka peluang menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen. Ia mengatakan, Kementerian Keuangan akan mengkaji secara hati-hati terkait penurunan PPN.
Nanti akan kita lihat bisa nggak kita turunkan PPN, itu untuk mendorong daya beli masyarakat. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,”
ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Selasa, 14 OKtober 2025.
Teranyar, Purbaya mengancam akan membekukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ancaman ini diberikan lataran Bea Cukai memiliki citra buruk di mata masyarakat dan pimpinan tertinggi.
Saya bilang begini, image Bea Cukai kurang bagus di media, di masyarakat, di pimpinan tertinggi kita. Jadi kita harus perbaiki dengan serius,”
ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Kamis, 27 November 2025.
Purbaya mengaku, sudah meminta waktu kepada Presiden Prabowo Subianto selama setahun untuk melakukan bersih-bersih di Bea Cukai. Selama berbenah, ia meminta untuk tidak ada gangguan.
Namun jika tidak ada perbaikan, Purbaya mengatakan bahwa DJBC terancam dibekukan dan dialihkan ke perusahaan swasta asal Swiss yakni Societe Generale de Surveillance (SGS).
Saya bilang dengan mereka, saya sudah minta waktu ke presiden 1 tahun untuk tidak diganggu dulu, beri saya waktu untuk memperbaiki Bea Cukai karena ancamannya serius. Kalau kita Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih tidak puas, Bea Cukai bisa dibekukan diganti dengan SGS, seperti zaman dulu lagi,”
tegasnya.
Dia mengingatkan, jajaran Bea Cukai agar bekerja dengan baik dan profesional. Pasalnya, ada 16.000 pegawai berada dalam ancaman untuk dirumahkan.
Karena gini saya bilang, kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16 ribu orang pegawai Bea Cukai dirumahkan. Orang Bea Cukai pintar-pintar dan siap untuk merubah keadaan,”
tekannya.
Sri Mulyani Efisiensi Belanja, PPN Batal Naik, hingga Coretax Bermasalah

Sedangkan dari sisi Sri Mulyani, permasalahan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen menjadi topik hangat dan menuai sorotan. Karena tepat sebelum pergantian tahun ke 2025, pemerintah membatalkan kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen untuk tahun 2025.
Sri Mulyani kala itu menyatakan, tarif PPN tidak akan mengalami kenaikan ke 12 persen. Kenaikan PPN ke 12 persen ini hanya diperuntukan untuk jasa dan barang mewah yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM itu kategorinya sangat sedikit yaitu private jet, kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah sudah diatur di PMK nomor 15/2023,”
ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, tak jadinya PPN naik ke 12 persen lantaran mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian nasional guna menjaga daya beli masyarakat.
Dengan pertimbanagkan mengenai kondis masyarakat dan perekonomian untuk menjaga daya beli dan juga menciptakan keadilan,”
tuturnya.
Keputusan ini pun turut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 31 Desember 2024.
Terlepas dari kenaikan PPN, sistem pajak canggih Coretax mengalami sederet masalah sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Proyek yang didesain sejak 2018 ini menelan anggaran sebesar Rp1,2 triliun. Wajib pajak ramai mengeluhkan kesulitan menerbitkan faktur pajak hingga sertifikat digital.
Sri Mulyani pada akhir Januari 2025 sempat menyampaikan permintaan maaf. Ia mengatakan, DJP terus berupaya melakukan perbaikan agar kendala bisa segera teratasi
Kepada seluruh wajib pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini. DJP terus berupaya melakukan perbaikan dengan prinsip practical dan pragmatic sehingga kendala yang dihadapi dapat segera teratasi,”
tulisnya melalui Instagram @smindrawati.
Di samping itu, Sri Mulyani selama masa jabatannya pada 2025 juga melakukan efisiensi anggaran. Pada awal tahun melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, dilakukan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun.
Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun,”
dikutip dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo, Kamis, 23 Januari 2025.
Penghematan itu dilakukan dengan cara review masing-masing atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Lalu efisiensi kembali dilanjutkan pada pertengahan tahun 2025, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Juli 2026, dan berlaku 5 Agustus 2025.
Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,”
tulis aturan itu.
Berdasarkan aturan itu terdapat item belanja dalam belanja barang dan belanja modal yang bisa diefisiensikan. Hal ini diantaranya alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat hingga seminar, kajian dan analisis. Kemudian diklat dan bimtek, honor output kegiatan dan jasa profesi, percetakan serta souvenir.
Kemudian sewa gedung, kendaraan, dan peralatan. Lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

