Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memutuskan tidak mengenakan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), dan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, tanpa pengenaan cukai ini pihaknya akan mengoptimalkan target penerimaan kepabeanan dan cukai 2026 sebesar Rp336 triliun. Hal ini diantaranya dengan penguatan kualitas pengawasan hingga perluasan basis penerimaan.
Tanpa kenaikan tarif cukai dan adanya penundaan cukai MBDK, Bea Cukai mengoptimalkan target penerimaan melalui penguatan kualitas pengawasan, penegakan hukum berbasis risiko, serta perluasan basis penerimaan pada bea masuk, bea keluar, dan cukai,”
ujar Nirwala dalam media gathering dikutip Rabu, 31 Desember 2025.
Nirwala menjelaskan, untuk perluasan basis penerimaan pada bea masuk strategi difokuskan pada pengembangan konsep Smart Customs berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Teknologi ini digunakan untuk penelitian nilai pabean, klasifikasi barang, pemanfaatan fasilitas Free Trade Agreement (FTA), dan penajaman penjaluran risiko.
Didukung optimalisasi alat pemindai, serta profiling risiko berbasis AI guna menekan undervaluation, misdeclaration, dan kebocoran penerimaan,”
terangnya.
Kemudian pada bea keluar, penerimaan akan ditingkatkan melalui ekstensifikasi komoditas baru yakni emas dan batu bara. Langkah ini dilakukan dengan penguatan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) melalui modernisasi laboratorium dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
Sedangkan dari bidang cukai, Nirwala menuturkan bahwa fokus akan diarahkan pada penguatan Operasi Serentak dan Terpadu pemberantasan (BKC) ilegal, serta pengawasan pemesanan pita cukai berbasis AI.
Sehingga penerimaan meningkat melalui penurunan rokok ilegal dan peningkatan kepatuhan tanpa menambah beban tarif,”
ujarnya.
Cukai MBDK Sudah Tercantum dalam APBN 2026
Sebagai informasi, pengenaan cukai MBDK untuk tahun depan sebenarnya sudah tercantum dalam APBN 2026, dengan target penerimaan sebesar Rp7 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan batal menerapkan pungutan cukai MBDK pada 2026. Keputusan ini diambil mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang dinilai belum membaik.
Purbaya mengatakan, tak jadinya MBDK dikenakan cukai lantaran ekonomi masyarakat dinilai belum cukup kuat.
Untuk minuman manis dalam kemasan, kenapa saya tidak presentasikan sekarang, memang kami belum akan menjalankannya. Kami akan jalankan dan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang,”
ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 8 November 2025.
Bendahara Negara menyatakan, pengenaan cukai MBDK akan dilakukan jika ekonomi RI tumbuh lebih dari 6 persen. Diketahui, pada kuartal III-2025 perekonomian Indonesia tercatat ada di angka 5,04 persen secara year on year (yoy).
Saya pikir kalau ekonomi sudah tumbuh 6 persen lebih,kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan cukainya seperti apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang, saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat,”
jelasnya.
