Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) melakukan penertiban dan pengamanan hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining.
Pada 28-30 Desember 2025, Ditjen Gakkum ESDM menerjunkan tim bertolak ke Kalimantan Timur untuk mengamankan sejumlah tumpukan/stockpile batu bara hasil PETI di beberapa titik di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae, menyatakan bahwa tumpukan stockpile ilegal tersebut merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang.
Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batu bara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara,”
kata Jeffri di Jakarta, dikutip Jumat, 2 Januari 2026.
Lebih jauh, Jeffri mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan batu bara sejumlah kurang lebih lebih 70 ribu ton.
Saat ini, tumpukan batu bara tersebut telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk larangan dan plang yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara.
Tahapan selanjutnya akan dilakukan penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batu bara oleh surveyor dan atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral,”
ujar Jeffri.
Jeffri juga menegaskan bahwa penertiban ini merupakan respons tindaklanjut atas pengaduan masyarakat yang terganggu akan keberadaan stockpile ilegal.

