Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih membelanjakan dana penempatan pemerintah di perbankan yang sudah ditarik sebesar Rp75 triliun. Dana itu digunakan untuk belanja kebutuhan rutin Kementerian Lembaga (K/L).
Purbaya mengklaim dana yang ditarik Rp75 triliun, dari total Rp276 trilun langsung dibelanjakannya. Sehingga ia memastikan tidak mengganggu sistem perekonomian.
Itu buat belanja rutin kementerian lembaga. Jadi saya tarik, seperti ditarik dari sistem tapi langsung dibelanjakan lagi, jadi langsung masuk ke sistem perekonomian. Jadi tidak mengganggu uang beredar di sistem perekonomian,”
ujar Purbaya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta pada Jumat, 2 Januari 2026.
Purbaya menuturkan, dengan belanja tersebut diyakini memberikan dampak positif terhadap aktivitas perekonomian melalui efek ganda alias multiplier effect.
Malah harusnya lebih bagus, karena ada dampak multiplier dari belanja pemerintah pusat maupun daerah. Jadi itu nggak apa-apa tapi yang Rp200 triliun masih saya taruh di perbankan,”
tuturnya.
Sebelumnya ia sempat mengaku, penempatan dana pemerintah di perbankan dengan total Rp276 triliun belum optimal mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dampak kebijakan injeksi uang yang kita taruh di sistem perbankan, itu nggak seoptimal yang saya duga. Harusnya ekonomi lebih lebih cepat, karena ada sedikit ketidaksinkronan kebijakan antara kami dengan Bank Sentral yang sekarang sudah dibereskan,”
ucap Purbaya di Kementerian Keuangan pada Rabu, 31 Desember 2025.
Adapun penempatan dana pemerintah di perbankan dilakukan dalam dua tahap. Pertama penempatan dana sebesar Rp200 triliun pada September 2025. Dana itu ditempatkan di Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp55 triliun, kemudian BTN mendapatkan Rp25 triliun dan BSI Rp10 triliun.
Lalu pada 10 November 2025 Purbaya menambah penempatan dana pemerintah ke sejumlah bank pemerintah dan satu bank daerah sebesar Rp76 triliun.
Dari total tambahan dana penempatan pemerintah di perbankan sebesar Rp76 triliun, rinciannya diberikan untuk Bank Mandiri sebesar Rp25 triliun, Bank BRI Rp25 triliun, dan BNI senilai Rp25 triliun, dan Bank DKI sebesar Rp1 triliun.

