Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak (WP) mulai 1 Januari 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini sudah bisa langsung melakukan sidak dan pemeriksaan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Purbaya pada 30 Desember 2025.
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,”
bunyi Pasal 2 dikutip Rabu, 7 Januari 2026.
Adapun pengawasan yang dilakukan DJP terdiri dari wajib pajak terdaftar, pengawasan WP belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Pengawasan itu dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data atau informasi yang dimiliki oleh DJP.
Untuk pengawasan dilakukan atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, serta pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP.
Lalu Pasal 4 menjelaskan, dalam melakukan pengawasan DJP akan meminta penjelasan atas data atau keterangan dari WP, melakukan pembahasan dengan wajib pajak, mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor DJP secara luring atau daring.
Kemudian melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta dokumen penentuan harga transfer, mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, serta melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai ketentuan.
Purbaya meminta, dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak harus memberikan tanggapan terhadap permintaan penjelasan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, memenuhi undangan hadir, serta memberikan kesempatan kepada DJP melakukan kunjungan.
Dalam rangka meminta penjelasan, DJP akan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan. Tanggapan dilakukan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari, namun wajib pajak bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir.
Adapun perpanjangan waktu dengan catatan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan.
Selanjutkan Pasal 8 Ayat (1) menjelaskan, ada sejumlah usulan dari hasil kegiatan permintaan penjelasan DJP diantaranya:
- Penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data atau keterangan;
- Perubahan data secara jabatan;
- Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
- Pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan;
- Pencabutan pengusaha kena pajak secara jabatan;
- Pendaftaran objek pajak PBB secara jabatan;
- Perubahan data objek pajak PBB secara jabatan;
- Pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak PBB secara jabatan;
- Perubahan status secara jabatan;
- Perubahan administrasi layanan perpajakan atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak;
- Pencabutan pemungut bea meterai;
- Pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;
- Penilaian untuk tujuan perpajakan;
- Pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen;
- Pemeriksaan dan/atau
- Pemeriksaan bukti permulaan.


