Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, memperketat aturan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maksimal 2,5 persen untuk 2026. Aturan ini berbeda dari sebelumnya yang terbagi dalam beberapa kategori.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, pengetatan defisit APBD ini merupakan bagian dari efisiensi dan sentralisasi anggaran. Menurutnya, pengetatan defisit ini lebih banyak merugikan.
Lebih banyak ruginya dengan konteks sentralisasi fiskal. Pengetatan defisit APBD bagian dari efisiensi dan sentralisasi anggaran. Daerah dengan APBD yang dibatasi defisitnya terkesan mendorong disiplin anggaran,”
ujar Bhima kepada owrite Selasa, 13 Januari 2026.
Bhima menilai, pengetatan defisit ini akan membuat beberapa daerah kesulitan. Sebab daerah mau tak mau, harus menunda pembangunan infrastruktur.
Beberapa daerah yang kesulitan dengan pemangkasan TKD tidak punya banyak opsi selain menunda proyek yang diperlukan untuk fasilitas pelayanan publik. Irigasi, jalan, jembatan hingga sarana pendidikan bisa tertunda. Imbasnya yang merugi bukan cuma Pemda tapi masyarakat di daerah,”
jelasnya.
Bhima mengatakan, jika pemerintah pusat konsisten untuk melakukan disiplin daerah, idealnya transfer ke daerah (TKD) tidak dilakukan pemotongan.
Kalau pemerintah pusat konsisten dengan disiplin daerah, idealnya TKD tidak dipotong, melainkan DBH ditambah. Ini seolah pemerintah pusat mengorbankan daerah,”
tekannya.
Pengetatan Defisit Tekan Pemda
Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menilai, aturan ini jelas mempersempit ruang gerak fiskal pemerintah daerah (Pemda). Menurutnya, daerah yang memiliki ketergantungan tinggi pada transfer pusat dan kualitas perencanaannya masih lemah, maka fiskalnya akan tertekan.
Kebijakan ini berpotensi menekan fiskal Pemda secara nyata. Mereka dipaksa menyesuaikan belanja dengan batas defisit yang lebih ketat, sementara fleksibilitas untuk merespons kebutuhan pembangunan dan dinamika ekonomi daerah menjadi lebih sempit,”
ujar Yusuf saat dihubungi owrite.
Yusuf menilai, risiko aturan itu bukan hanya pada angka defisit, melainkan pemerintah daerah berpotensi menahan belanja dan mengendapkan dana di perbankan.
Risiko terbesarnya bukan hanya pada angka defisit, tetapi pada perilaku birokrasi yang bisa menjadi semakin defensif, menahan belanja demi aman secara administratif. Sehingga persoalan klasik seperti dana mengendap justru tidak terselesaikan,”
katanya.
Laju Pertumbuhan Ekonomi Daerah Bisa Melambat
Yusuf melanjutkan, dalam konteks pertumbuhan ekonomi daerah, aturan ini berpotensi memengaruhi kinerja mesin ekonomi lokal. Bila diterjemahkan secara kaku, pembatasan defisit ini akan menahan belanja publik yang seharusnya bersifat produktif, seperti belanja infrastruktur dasar, layanan publik, dan program pengungkit aktivitas ekonomi daerah.
Padahal belanja daerah memiliki peran penting sebagai stimulus, terutama di wilayah yang sektor swastanya belum cukup kuat. Akibatnya, multiplier effect belanja daerah bisa menurun dan laju pertumbuhan ekonomi daerah ikut melambat,”
jelasnya.
Meski demikian, jika kebijakan ini diikuti dengan perbaikan kualitas perencanaan, percepatan eksekusi belanja, dan reformasi insentif birokrasi. Maka tekanan fiskal justru bisa mendorong belanja yang lebih efisien dan berdampak.
Jadi kuncinya bukan hanya pada angka 2,5 persen itu sendiri, melainkan pada bagaimana kebijakan ini diiringi pembenahan tata kelola agar disiplin fiskal tidak berubah menjadi rem bagi pertumbuhan ekonomi daerah,”
kata Yusuf.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, sudah diatur mengenai batas maksimal defisit APBD 2026. Batas maksimal APBD 2026 kini diseragamkan sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah.
Kemudian untuk batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen, dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2026.
Namun, bila dibandingkan aturan sebelumnya yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK 83/2023. Batas maksimal kumulatif defisit APBD sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024.
Sedangkan untuk batas maksimal defisit dibagi menjadi beberapa kategori diantaranya 4,65 persen sangat tinggi, 4,55 persen kategori tinggi, 4,45 persen kategori sedang, 4,35 persen rendah, 4,25 persen untuk kategori sangat rendah.


