Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkaji rencana pemerintah untuk belanja energi dan pesawat dari Amerika Serikat. Kajian itu menyusul setelah Menteri Koordinator Ekonomi, Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendatangi KPK membahas tarif resiprokal AS kemarin, Rabu, 14 Januari 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan dari hasil kajian KPK masih ada celah dalam dalam Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) yang tengah disiapkan dalam rangka tarif resiprokal dengan Amerika Serikat pembelian energi dan pesawat.
Berdasarkan hasil kajian, temuan mendasar kebijakan extraordinary ini, belum berlandaskan kuat karena hanya bertumpu pada Joint Statement dan belum diterjemahkan ke instrumen hukum mengikat,”
kata Setyo melalui keterangannya, Kamis, 15 Januari 2026.
Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,”
lanjut Setyo.
Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, menerangkan pembelian energi dari segi minyak mentah masih ada pembatasan. Sebab pemasok minyak mentah hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan sehat.
Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga,”
katanya.
Oleh sebab itu, tingkat keberhasilan impor dan investasi energi dari AS masih belum terukur.
Nilai impor energi sebesar US$15 miliar yang tercantum dalam joint statement, menurut KPK perlu dilengkapi dengan kriteria capaian yang jelas, mengingat neraca perdagangan umumnya dihitung secara tahunan.
Saat ini, negosiasi tarif antara Indonesia-AS masih berlangsung. Jika sepakat, pemerintah akan menindak lanjuti dengan menerbitkan aturan turunan, baik bentuk PP maupun Perpres,”
ungkap Herda.
Dari pertemuan kemarin juga mengungkapkan, adanya rencana pemerintah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) mengawal belanja dari AS itu. Tapi menurut KPK satgas itu berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi, jika tidak didukung kerangka pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal.
Herda menerangkan perlu ada kajian komprehensif berbasis cost-benefit analysis (CBA) karena spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam RaPerpres dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku.
KPK menekankan perlunya penguatan dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, transparansi penetapan harga, serta akuntabilitas kontrak dan investasi energi,”
tutup dia.


