Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM menemukan adanya tumpukan batu bara tak bertuan di sejumlah dermaga bongkar muat barang tambang (jetty) di sepanjang jalur Sungai Mahakam.
Tumpukan batu bara tersebut memiliki berat total sekitar 50.000 ton dan diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Stockpile batu bara tersebut ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda, yang tersebar di pelabuhan khusus/jetty batu bara, serta di area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Temuan ini merupakan hasil operasi pengamanan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 14-15 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae menjelaskan bahwa tumpukan atau stockpile batu bara tersebut merupakan kekayaan negara yang rawan hilang, sehingga pengamanan lapangan perlu dilakukan oleh Ditjen Gakkum ESDM.
Saat ini stockpile batu bara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara,”
kata Jeffri di Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.
Jeffri menambahkan, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait asal-usul stockpile batu bara tersebut, sembari dilakukan penilaian terkait kuantitas serta kualitas batu bara.
Nantinya, proses itu akan melibatkan pihak independen, baik surveyor atau instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah seluruh proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM,”
ungkap Jeffri.
Langkah ini sebagai komitmen Pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal, sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.

