Manajemen PT United Tractors Tbk (UNTR) angkat suara terkait pencabutan izin usaha anak perusahaannya, PT Agincourt Resources (AR), yang masuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pencabutan izin terhadap total 28 perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang beroperasi di Sumatera.
Corporate Secretary PT United Tractors Tbk Ari Setiyawan menyampaikan, perseroan dan anak usahanya baru mengetahui informasi pencabutan izin tersebut melalui pemberitaan media, pada Selasa, 20 Januari 2026. Hingga kini, AR belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait pencabutan izin tersebut.
AR akan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak AR sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,”
kata Ari dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 23 Januari 2026.
Ari menegaskan, AR menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), good mining practices, serta perlindungan lingkungan (environmental protection), dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait potensi dampak pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap aspek operasional, keuangan, dan hukum, Ari menyebut perseroan belum dapat melakukan penilaian. Hal ini lantaran hingga saat ini AR belum menerima pemberitahuan resmi dari instansi terkait.
Diketahui, AR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak, serta mengoperasikan Tambang Emas Martabe yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan. Operasional tambang tersebut dijalankan berdasarkan Kontrak Karya Generasi VI yang ditandatangani pada 1997.
Ari kembali menegaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari AR, anak usaha perseroan tersebut masih menindaklanjuti informasi pencabutan izin dengan instansi terkait.
Perseroan telah meminta AR untuk memantau perkembangan dan mempelajari situasi ini dengan seksama serta melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
ucap dia.
Lebih lanjut, perseroan menyatakan hingga saat ini tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perseroan sebagai perusahaan tercatat.
Perseroan senantiasa mematuhi ketentuan pasar modal,”
bebernya.
Selain itu, Ari mengungkapkan bahwa pada 20 Januari 2026, AR juga mengetahui adanya informasi mengenai gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan pemberitaan media.
Sampai dengan saat ini, AR belum menerima surat pemberitahuan dan atau panggilan resmi atas gugatan tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, perseroan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut,”
ujarnya.


