Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra per 31 Desember 2025

Thomas Djiwandono sejak Maret 2025 juga sudah mengundurkan diri sebagai Bendahara Umum Partai Gerindra setelah 17 tahun menempati posisi itu.

Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih, Thomas Djiwandono (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih, Thomas Djiwandono (sumber: Owrite/Anisa Aulia)

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih, Thomas Djiwandono memastikan ia bukan lagi anggota Partai Gerindra. Ia sudah mengundurkan diri per 31 Desember 2025.

Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Thomas mengatakan, sejak Maret 2025 ia juga sudah mengundurkan diri sebagai Bendahara Umum Partai Gerindra, setelah 17 tahun menempati posisi itu. 

Iklan

Jawabannya tidak, dan itu sejak bulan Maret 2025 sebenarnya dimana saya sudah tidak lagi. Saya waktu itu memutuskan meminta izin juga, karena waktu itu masih di Kemenkeu saya berizin untuk tidak menjadi Bendahara Umum karena juga udah 17 tahun, jadi perlu ada regenerasi lah,”

ujar Thomas di DPR RI, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Lalu kata Thomas, per 31 Desember 2025 ia juga sudah tidak lagi menjadi anggota Partai Gerindra. Ia mengatakan, hal ini merupakan komitmennya terhadap independensi Bank Indonesia.

Nah menambah itu Pak, saya juga bukan anggota Gerindra per 31 Desember tahun ini, dan ini adalah komitmen saya terhadap independensi Bank Indonesia,”

katanya.

Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023, Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sudah mengatur bahwa BI merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bebas dari campur tangan Pemerintah atau pihak lain. Kemudian bukan juga merupakan pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat. Warga negara Indonesia; memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi; memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum; dan bukan pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan,”

tulis Pasal 40.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.