Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membayar kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik menggunakan skema baru.
Pembayaran ke PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) akan dilakukan rutin setiap bulan. Sebelumnya, kata Purbaya, pembayaran kompensasi oleh pemerintah kepada kedua perusahaan plat merah tersebut dilakukan dalam rentang waktu beberapa bulan sekali. Namun kini, sudah diputuskan akan dibayar setiap bulannya.
Skema subsidi yang kompensasi, yang biasanya kan berapa bulan sekali, ini kita bayar 70 persen setiap bulan, nanti bulan ke-9 sisanya kita bayar. Dan yang 3 bulan terakhir kita hitung di akhir tahun karena perlu audit BPK,”
ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu, 28 Januari 2026.
Dengan adanya pembayaran setiap bulan, tambah Bendahara Negara itu, maka dua perusahaan BUMN sektor energi ini tidak perlu lagi mencari pinjaman untuk menutupi kebutuhan operasional.
Tapi itu sudah membantu banget kondisi likuiditas mereka, mereka bisa mengurangi cost of capital mereka,”
tuturnya.
Adapun kepastian ini disampaikan setelah Purbaya, setelah sebelumnya bertemu dengan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, di Kantor Kemenkeu.



