Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta seluruh Rumah Potong Hewan (RPH), untuk melarang para jagal alias pengusaha daging menaikkan harga daging sapi menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026. Harga daging sapi di pasar ditegaskan tidak boleh lebih dari Rp130.000 per kilogram (kg).
Amran mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kesiapan pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Seluruh RPH tidak boleh menaikkan harga daging. Pemerintah ingin memastikan harga sapi dan daging tetap stabil, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026,”
ujar Amran dalam keterangannya Selasa, 3 Februari 2026.
Amran menjelaskan, pemerintah sudah menetapkan harga sapi siap potong dari feedloter tidak lebih dari Rp55.000/kg dan terima di RPH maksimal Rp56.000/kg. Sehingga semua jagal wajib menjaga stabilitas harga karkas, dengan harga daging di pasar tidak lebih dari Rp130.000/kg.
Ia menekankan, kenaikan harga yang tidak wajar tidak akan ditoleransi, terlebih jika dilakukan dengan memanfaatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat pada momentum hari besar keagamaan.
Adapun untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Amran meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri bersama instansi terkait melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat terhadap RPH yang diduga memainkan harga daging.
Satgas Pangan kami minta turun langsung memeriksa RPH yang memainkan harga. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan tegas,”
tuturnya.
Sebagai langkah penertiban rantai pasok, Amran juga menginstruksikan feedloter agar tidak menyalurkan sapi hidup kepada para jagal RPH yang tidak patuh terhadap ketentuan harga karkas dan daging.
Feedloter jangan memasok sapi ke jagal/pemotong di RPH yang tidak patuh. Ini bentuk penertiban agar stabilisasi harga berjalan efektif,”
imbuhnya.

