Kondisi harga kebutuhan pokok di tiga provinsi terdampak bencana yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjelang Ramadan tercatat stabil. Namun, komoditas daging sapi diwaspadai pemerintah mengalami kenaikan harga.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan stabilnya harga pangan di tiga wilayah terdampak bencana, tercermin dari indeks perkembangan harga pada bulan Januari-Februari 2026.
Kondisi harga barang kebutuhan pokok relatif stabil dibandingkan pada masa awal terjadi bencana. Hal ini tercermin dari indeks perkembangan harga pada bulan Januari-Februari 2026 menunjukkan tren penurunan, dibanding Desember 2025,”
ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Budi menjelaskan, tren penurunan harga barang kebutuhan pokok ini, didukung oleh kondisi aktivitas logistik di daerah terdampak yang sudah kembali normal.
Budi menuturkan, di Provinsi Aceh harga barang kebutuhan pokok tercatat relatif stabil. Namun, komoditas daging sapi menjadi perhatian pemerintah, sebab untuk harga nasional dibandrol Rp142.000 per kilogram (kg) namun di Aceh per 9 Februari 2026 sebesar Rp153.000 per kg.
Komoditas yang perlu menjadi perhatian adalah daging sapi yang menunjukkan tren kenaikan, akibat permintaan yang meningkat menjelang Ramadan karena tradisi Meugang,”
jelasnya.
Budi melanjutkan, di Provinsi Sumatera Utara harga kebutuhan pokok tercatat stabil atau berada di bawah harga rata-rata nasional. Sementara di Provinsi Sumatera Barat harga kebutuhan pokok tercatat stabil.
Adapun di Sumatera Barat pemerintah menyoroti harga daging sapi, ayam, dan cabai. Tercatat jelang Ramadan harga daging sapi sebesar Rp146.000 per kg, daging ayam Rp43.000 per kg, dan cabai merah keriting sebesar Rp52.400 per kg, cabai rawit Rp61.700 per kg.
Namun, perlu perhatian khusus untuk komoditas cabai, daging ayam, dan daging sapi karena permintaan yang cenderung meningkat menjelang bulan Ramadan,”
terangnya.
Sebagai informasi, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan harga daging sapi yang dijual kepada konsumen di pasar tidak boleh lebih dari Rp130.000 per kg.
Seluruh RPH tidak boleh menaikkan harga daging. Pemerintah ingin memastikan harga sapi dan daging tetap stabil, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026,”
ujar Amran.

